Deliserdang Memilih

Bawaslu Deliserdang Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPK Pemilu 2024

Bawaslu Deliserdang menggelar sidang administrasi dugaan pelanggaran dan kode etik atas pelaksanaan rekrutmen PPK yang dilakukan KPU Deliserdang.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Pelapor Fery Aprizal membacakan temuan kecurangan dalam rekrutmen PPK yang dilakukan KPU Deliserdang, di persidangan administrasi yang digelar Bawaslu Deliserdang Kamis, (5/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang menggelar sidang administrasi dugaan pelanggaran dan kode etik atas pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU Deliserdang, Kamis (5/1/2023).

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis, M Ali Sitorus dengan didampingi tiga orang anggota Asman Siagian, Erina Kartika Sari dan Aminuddin.

Baca juga: Seleksi PPK di Kabupaten Deliserdang Diduga Sarat Kecurangan, Kini Dilapor ke Bawaslu

Pada sidang ini, hadir dari pihak terlapor dua orang Komisioner KPU Deliserdang, Zia Ulhaq Siregar dan Relis Yanthi Panjaitan. 

Setelah sidang dibuka, pelapor Fery Afrizal langsung membacakan apa yang menjadi laporan.

Disebutkan Fery kalau dugaan kecurangan perekrutan PPK terjadi di 8 Kecamatan seperti di Beringin, Lubukpakam, Pantai Labu, Pagar Merbau, Patumbak, Labuhan Deli, Batang Kuis dan STM Hilir.

Secara terperinci Fery pun sempat memaparkan satu persatu mengenai kondisi yang terjadi. 

Disebutkannya ada yang berbeda domisili, KTP di Kecamatan Lubukpakam namun mengikuti seleksi di Kecamatan Pagar Merbau. 

Disebut pada saat pendaftaran sudah ada persyaratan pemberkasan.

Terkait hal ini mereka menemukan yang bersangkutan akhirnya diloloskan. 

" Harusnya itu pelanggaran karena itu tidak boleh. Harusnya KPU itu mendis (diskualifikasi) tapi ini diloloskan. Kita juga sudah mempunyai bukti untuk hal ini termasuk rekaman," kata Fery. 

Ia mengakui ada peserta yang diloloskan oleh KPU Deliserdang, tapi tidak mengikuti tahapan wawancara.

Disebut ada rekaman yang sudah mereka dapatkan untuk dijadikan bukti.

Nantinya bukti-bukti yang dimiliki akan ditunjukkan di persidangan. 

Karena banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh KPU Deliserdang, pelapor Fery Aprizal hampir 20 menit lamanya membacakan temuannya.

Saat itu Zia Ulhaq Siregar dan Relis Yanthi Panjaitan tampak terus mengamati apa-apa yang diucapkan oleh Fery.

Sesekali Zia dan Relis pun tampak menundukkan kepala dan menatap ke arah majelis. 

Usai membacakan laporan di persidangan, Ketua Majelis M Ali Sitorus sempat mempertanyakan kepada Zia dan Relis apakah sudah menyiapkan tanggapan atau tidak.

Mereka sempat menjawab agar diberi waktu satu minggu. Karena Bawaslu juga punya keterbatasan waktu permintaan itupun ditolak. 

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan Perekrutan PPK, KPU Deliserdang Beri Komentar

Ali Sitorus pun meminta agar satu hari setelah sidang ini KPU menyiapkan jawaban dari pelapor.

Saat itu Zia dan Relis pun menyetujuinya.

Karena hal itu selanjutnya sidang lanjutan akan digelar, Jumat (6/1/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved