Sidang Ferdy Sambo Cs

REAKSI Keras Febri Diasyah Tidak Terima Ferdy Sambo Disebut Pelaku Utama oleh Jaksa

Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampaknya tidak terima saat kliennya dikatakan sebagai pelaku utama oleh JPU.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampaknya tidak terima saat kliennya dikatakan sebagai pelaku utama oleh Jaksa Penuntut Umum.

Febri langsung menginterupsi dan memberikan tanggapan keras, menurutnya sampai saat ini mantan Kadiv Propam itu belum ditetapkan sebagai pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Menaggapi hal tersebut, JPU mengatakan bahwa itu hanya ilustrasi yang dikembangkan dari pernyataan kuasa hukum maupun saksi.

Hakim lantas memerintahkan JPU untuk melanjutkan pertanyaannya.

Saksi Ahli Said Karim dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (3/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Said Karim merupakan saksi ahli pidana untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berasal dari Universitas Hasanuddin Makassar.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved