Sidang Ferdy Sambo
Hakim Heran Ternyata TKP Pembunuhan Yosua Ada CCTV,Pengacara Bharada E Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak
Hakim telah mengunjungi TKP pembunuhan Yosua Hutabarat, Rabu (4/1/2023). Hakim datang bersama dengan jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim telah mengunjungi TKP pembunuhan Yosua Hutabarat, Rabu (4/1/2023). Hakim datang bersama dengan jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa.
Hakim meninjau ruangan tempat Yosua ditembak mati sebelum menuntekan vonis yang tepat untuk masing-masing terdakwa.
Sebab, banyak perbedaan keterangan dari setiap terdakwa.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy yang ikut mengunjungi TKP, memiliki sejumlah catatan.
Ronny mengatakan jelas terlihat bahwa sangat tidak mungkin para terdakwa tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di Duren Tiga, seperti pengakuan Bharada E di sidang.
Sebab kata Ronny, lokasi atau ruangan yang dipakai untuk mengeksekusi Brigadir J sangat kecil atau tidak luas.
Sehingga dengan jarak sedekat itu, para terdakwa pasti melihat saat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Terkait yang ada di rumah Duren Tiga ini, menjelaskan posisi para terdakwa ketika terjadi penembakan. Di mana, jaraknya sangat dekat. Ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat," kata Ronny kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Hadirkan Dua Ahli Hukum Pidana ke Sidang, Sebut Ricky Tak Ada Niat Jahat ke Yosua
Baca juga: Jelang Revitalisasi Pasar Tavip Kota Binjai Tahun Ini, Para Pedagang Mulai Direlokasi ke Tiga Tempat
Yang kedua kata Ronny, ada salah satu terdakwa ada yang menyebut tidak ada CCTV di rumah di Saguling.
Hal itu, katanya terbantahkan saat Majelis Hakim melakukan tinjauan di lokasi.
"Kami melihat bahwa ada beberapa catatan terkait rumah saguling yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV di lantai dua dan lantai tiga. Tadi Mejalis Hakim sudah melihat langsung ya, bahwa ada CCTV sebenarnya," kata Ronny
Selain itu, terkait dengan lemari senjata di lantai tiga di Rumah Saguling, pada saat peninjauan lemari tersebut sudah ditutup.
"Dan juga tadi di rumah Saguling dijelaskan terkait lemari senjata yg ada di lantai tiga. Lemari senjata sudah tidak ada, itu sudah ditutup," katanya.
Seperti diketahui Majelis Hakim kasus Ferdy Sambo bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah selesai meninjau rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Kalibata dan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2022) sore sekitar pukul 15.15.
Selanjutnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), dengan agenda mendengar keterangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebelumnya Majelis Hakim datang meninjau rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, yang menjadi lokasi eks Kadiv Propam Polri tersebut merancang penembakan Brigadir J, bersama Putri Candrawathi.
Pantauan Kompas.com, Rabu (4/1/2023), hakim, jaksa, dan kuasa hukum para terdakwa tiba di rumah pribadi Sambo secara terpisah.
Jaksa datang lebih dulu ke rumah pribadi Sambo pada pukul 13.52 WIB.
Disusul kemudian kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy. Selanjutnya, giliran pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, yang tiba.
Sekitar pukul 14.10 WIB, pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar dan Zena Dinda Defega tiba di rumah tersebut.
5 menit kemudian, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, tiba di rumah klien mereka.
Barulah pada pukul 14.21 WIB, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso datang ke rumah pribadi Sambo. Setelah itu, mereka semua masuk secara bersama-sama ke dalam rumah.
Adapun sejak tadi siang, hujan deras mengguyur kawasan Jaksel. Walau begitu, hujan tak menyurutkan niat hakim hingga jaksa untuk meninjau rumah pribadi Sambo. Bahkan, puluhan personel polisi tampak tetap berjaga di sekitar rumah Sambo.
Sebelumnya, hakim, JPU, dan kuasa hukum terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J siang ini.
TKP yang dimaksud merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, mereka juga meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Hal tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Hakim awalnya menyinggung permintaan kuasa hukum untuk mengecek TKP pembunuhan Brigadir J. Hakim menegaskan dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.
Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ucap Hakim.
Hakim kemudian meminta JPU untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Peninjauan tersebut, kata Hakim, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky selesai.
"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar Hakim.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Yang Didengar Ricky Rizal Saat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Jongkok
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pembunuhan terjadi akibat adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, juga didakwa terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Wanita yang Ditertawakan Polisi Karena Lapor Kehilangan Suami Diperiksa, Terungkap Fakta Sebenarnya
Baca juga: Wabup Serdangbedagai Adlin Tambunan Hadiri Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024
(*)
Berita sudah tayang di wartakota.com
Hakim telah mengunjungi TKP pembunuhan Yosua
ruangan tempat Yosua ditembak mati
Ronny Talapessy
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-bersama-JPU-dan-kuasa-hukum-terdakwa-memeriksa-atau-meninjau-rumah-dinas-Ferdy-Sambo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.