Sidang Ferdy Sambo Cs

Yakin Kuat Ma'ruf Tak Bisa Dipidana, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tak Tahu Soal Kejadian Duren Tiga

Irwan menyebut bahwa hal tersebut sudah dibuktikan tidak adanya pertemuan pemikiran dengan pelaku lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan mengklaim bahwa kliennya tak bisa dipidana, sebab tidak tahu soal kejadian di rumah dina Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irwan menyebut bahwa hal tersebut sudah dibuktikan tidak adanya pertemuan pemikiran dengan pelaku lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews.com, Irwan menilai seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana baru bisa dipidana jika pelaku sejak awal tahu tujuan dan perannya.

Sementara menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak tahu-menahu mengenai rencan dan permufakatan dalam kasus ini.

Dirinya menegaskan bahwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki maksud dan kesepakan yang sama dengan para pelaku lain.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/02/kuasa-hukum-kuat-maruf-yakin-kliennya-tak-bisa-dipidana-tak-tahu-soal-kejadian-duren-tiga?page=2

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved