Siantar Memilih
Dinilai Rugikan Pekerja, Partai Buruh Siantar Minta DPR Koreksi Perppu 2/2022 Tentang Cipta Kerja
Ketua Exco Partai Buruh Pematangsiantar, Eljones Simanjuntak meminta DPR mengoreksi Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Ketua Exco Partai Buruh Pematangsiantar, Eljones Simanjuntak meminta DPR mengoreksi Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Pasalnya, sejak awal dirancang, undang-undang tersebut banyak menggembosi hak-hak buruh.
Baca juga: Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Buruh di Siantar Siap Bergandengan dengan Serikat Pekerja
Dihubungi Tribun Medan, Eljones menyampaikan pihaknya tentu berdiri bersama hak-hak daripada rekan buruh.
Apalagi UU Cipta Kerja yang dibuat dua tahun sebelumnya (2020) sudah dinilai cacat oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kita meminta lah peran daripada DPR untuk mengoreksi Perppu Cipta Kerja tersebut. Apalagi UU Ciptaker yang dibuat sebelumnya tahun 2020 yang lalu, kan, harus diperbaiki kata Mahkamah Konstitusi,” jelas Eljonnes, Selasa (3/1/2023)
Eljonnes menyampaikan, pihaknya akan mempelajari kembali Perppu No 2 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo tersebut terkait apa saja yang berbeda dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang lewat.
“Nanti kita pelajari kembali apa yang menjadi isi dalam Perppu No 2 Tahun 2022 tersebut. Pada intinya kita tetap berdiri bersama buruh,” katanya.
Polemik Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja mencuat di akhir tahun.
Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat, bahwa penerbitan Perppu tersebut dinilai merugikan elemen serikat pekerja/buruh.
Baca juga: Partai Buruh Targetkan Bisa Masuk Enam Besar Peraih Suara Terbanyak di DPRD Sumut
Sejumlah pasal begitu merugikan buruh, di antaranya seperti kompensasi pesangon korban PHK berkurang dibanding aturan lama; penetapan upah minimum yang dapat diubah dalam keadaan tertentu; potensi mempermudah masuknya TKA pada pekerjaan yang dapat digarap pekerja lokal.
Selain itu, Perppu tersebut memberikan kemudahan perusahaan melakukan PHK, serta libur karyawan yang hanya menjadi 1 hari dalam sepekan.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Partai-Buruh-Siantar.jpg)