Ferdy Sambo Cabut Gugatan untuk Jokowi
Ferdy Sambo Cabut Gugatan untuk Jokowi dan Kapolri Soal Pemecatan, Kenapa Ya?
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo batal gugat atau mencabut gugatan dirinya untuk Presiden Jokowi dan Kapolri.
TRIBUN-MEDAN.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo batal gugat atau mencabut gugatan dirinya untuk Presiden Jokowi dan Kapolri.
Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis melalui keterangan resmi.
"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ucap Arman, dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/12).
Sebelumnya, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemecatan dirinya dari Polri.
Hal tersebut tertuang dalam gugatan yang dicatat di situs PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (29/12) tersebut, Ferdy Sambo gugat sejumlah hal.
Salah satu gugatan dilayangkan pada Jokowi yaitu untuk membatalkan pemecatan dirinya dari Polri atau PTDH.
Sambo juga gugat Kapolri untuk memulihkan hak-hak dirinya sebagai anggota Polri.
"Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," tertulis di sana, diakses pada Kamis (29/12). (*)