Polres Palas
Sepanjang 2022, Polres Palas Terima 287 Laporan Kasus, 47 Diantaranya Narkoba
Polres Padanglawas (Palas) sepanjang 2022 menerima laporan polisi sekitar 287 kasus dengan rincian 47 kasus narkoba, 200 kasus kriminalitas dan 40
Sepanjang 2022, Polres Palas Terima 287 Laporan Kasus, 47 Diantaranya Narkoba
TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Polres Padanglawas (Palas) sepanjang 2022 menerima laporan polisi sekitar 287 kasus dengan rincian 47 kasus narkoba, 200 kasus kriminalitas dan 40 kasus lakalantas.
Hal itu diungkapkan Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan saat melakukan konfrensi pers di Aula gedung kantor Bhayangkari Polres, jalan lintas Sibuhuan-Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kamis (29/12/2022) sore.
Ia menyatakan penanganan ratusan kasus yang melibatkan ratusan tersangka pada Satres Narkoba dan Sat Reskrim di Polres sebagian besar telah selesai hingga pada tingkat peradilan.
Dicontohkannya, seperti penanganan 47 kasus narkoba dengan 117 tersangka, sebanyak 45 kasus telah selesai. "Dan dua kasus lagi sedang proses untuk tahap dua penyerahan atau pelimpahan kepada pihak kejaksaan," katanya, Jumat (30/12/2022).
Terkait keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut, kata AKBP Indra Yanitra Irawan, hal itu tidak terlepas atas dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap Polres Palas.
Makan dari itu, ia menyampaikan ucapan terimakasih kapada seluruh masyarakat Palas yang telah mendukung pihaknya selama ini dalam pengungkapan ratusan kasus itu, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan damai di wilayah Kabupaten Padanglawas.
"Terimakasih sekali lagi, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Padanglawas mari tetap bergandengan tangan, bekerjasama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan damai di bumi Padanglawas yang bercahaya ini. Dan jadilah Polisi bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar masing-masing," tutur AKBP Indra Yanitra Irawan.
Ia mengaku jumlah keseluruhan pada tiga kategori kasus kejadian tahun 2022 itu (Kasus narkoba, Kriminalitas dan Lakalantas), menurun dari Tahun 2021 lalu. Kasus narkoba tahun 2021, 48 kasus, tahun 2022 ini, 47 kasus.
Kasus kriminalitas tahun 2021, 206 kasus, tahun 2022, 200 kasus. Kasus laka lantas tahun 2021, 45 kasus, tahun 2022 ini, 40 kasus.
"Kasus lakalantas akibat pengendara tidak taat aturan seperti pemakaian helm, pada tahun 2021 lalu korban meninggal dunia sebanyak 24 orang. Tahun ini korban meninggal dunia sebanyak 18 orang," terang AKBP Indra Yanitra Irawan.
Untuk itu, katanya, guna mengantisipasi kejadian yang sama (lakalantas) ke depan, kepada masyarakat luas pihaknya juga berharap sekaligus mengimbau supaya bersama-sama mentaati aturan berlalulintas. "Dan jadilah pelopor berlalu lintas untuk keselamatan bersama," ujarnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Akbp-Indra-Yanitra-Irawan-paparan-akhir-tahun.jpg)