Berita Nasional

POLRI Angkat Bicara Terkait Gugatan Ferdy Sambo Soal Pemecatan Tidak Hormat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kepolisian Republik Indonesia siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kepolisian Republik Indonesia siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Irjen Dedi menegaskan Polri menghargai hak konstitusional setiap warga negara.

Hal itu disampaikan oleh Irjen Dedi pada Jumat (30/12/2022) saat dikonfirmasi.

Dikutip dari Kompas.com, diketahui bahwa Ferdy Sambo melayangkan gugatannya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait putusan sidang etik yang menyatakan bahwa dirinya dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Meski mengajukan banding untuk putusan sidang etik tersebut, tapi Polri menolak permohonan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri buntut dari kasus tewasnya Brigadir J yang merupakan ajudannya.

Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/11343271/polri-siap-hadapi-gugatan-ferdy-sambo-di-ptun


Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved