Proyek Jalan
LBH Medan soroti Pernyataan Kadis PU, Minta Wali Kota Medan Berikan Klarifikasi
Singgung pernyataan Kadis PU Kota Medan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada Walikota Medan berikan klarifikasi kepada masyarakat.
LBH Medan soroti Pernyataan Kadis PU, Minta Wali Kota Medan Berikan Klarifikasi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Singgung pernyataan Kadis PU Kota Medan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada Walikota Medan berikan klarifikasi kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDM) LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang saat dikonfirmasi Tribun Medan.
Disampaikan Alinafiah, dirinya menyikapi pernyataan dari Kadis PU Kota Medan Topan Obaja Ginting sebagaimana dikutip dari berita yang tersebar di media online.
Dalam kutipan tersebut, Topan menyatakan "itu kerjaan Menteri PUPR, tanya merekalah kenapa lama proses pembangunannya, tidak semua proyek yang ada di Kota Medan dipegang oleh Dinas PUPR Kota Medan. Proyek yang ada di Kota Medan ini tidak seluruh dipegang oleh kami Dinas PU, kalau kami kerjakan, kami yang bermasalah, makanya segala bentuk pembangunan area itu tidak kami ganggu,".
Menurutnya, Pernyataan Kadis PU Kota Medan ini bertolak belakang dengan fakta dilapangan, dengan adanya plank dilokasi proyek yang memajang foto Walikota dan Wakil Walikota Medan.
"Dalam hal tersebut, dibutuhkan penjelasan resmi dari Walikota Medan terkait kebenaran pernyataan Kadis PU Kota Medan ini kepada publik khususnya masyarakat Kota Medan, sehingga publik dapat menilai kompetensi dan tanggungjawab pengerjaan proyek drainase ini," pungkasnya, Jumat (30/12/2022).
Lanjut dikatakan Alinafiah, serta dapat menilai efektifitas, efisiensi dan keseriusan Walikota Medan dalam menggunakan uang masyarakat Kota Medan pada APBD Kota Medan dalam pengerjaan poyek, bila benar proyek ini merupakan kewenangan dan tanggungjawabnya Walikota Medan Bobby Nasution.
"Terkait sanggahan Kadis PU Kota Medan ini dan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, LBH Medan sebelumnya telah meminta informasi dan data publik secara tertulis terkait Masterplan kegiatan pelaksanaan, seluruh dokumen kebijakan, dokumen perjanjian antara Dinas PU Kota Medan dengan kontraktor pemenang tender pelaksana proyek dan rencana kerja proyek termasuk anggaran pengeluarannya penanganan banjir Kota Medan saat ini sesuai surat nomor : 358/LBH/S/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022 yang hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak Pemko Medan," bebernya.
Pihak LBH Medan juga meminta kepada Walikota Medan untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Kadis PU Kota Medan.
Dirinya menilai, klarifikasi tersebut bertujuan agar masyarakat Kota Medan mendapat kepastian terkait siapa penanggung jawab proyek drainase tersebut.
"LBH Medan meminta agar Walikota Medan segera memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Kadis PU Kota Medan Topan Obaja Ginting, sehingga publik khususnya masyarakat Kota Medan mendapatkan kepastian kewenangan dan tanggung jawab siapa proyek pengerjaan drainase ini, dan segera kebut penyelesaian pengerjaan drainase ini serta menjawab permintaan informasi dan data publik yang disampaikan LBH Medan," pintanya.
Kemudian dikatakan Alinafiah, usai viral terkait pengerjaan drainase yang menyebabkan bus pariwisata terperosok didepan kantor LBH Medan, pihaknya terkejut melihat pembetonan jalan yang kebut dalam satu malam didepan kantor itu.
"Akibat viral dampak pengerjaan proyek tersebut, ternyata mendapatkan respon yang tidak diduga dilakukannya pembetonan jalan kebut satu malam didepan kantor LBH Medan. Padahal sepemantauan kami, dilokasi ini sepertinya ada bahagian pekerjaan yang belum selesai dikerjakan," kata Alinafiah.
Dirinya juga memberikan rasa keraguan kepada Walikota Medan mengenai keseriusan dalam pengerjaan proyek ini.
"Masih diragukan adanya keseriusan Walikota Medan untuk mempercepat pengerjaan proyek ini. Ini merupakan bukti kongkrit, bahwasanya ketidakseriusan Walikota, begitu viral, jadi perhatian publik, ada keluhan masyarakat baru dikerjakan," sebutnya.
Setali tiga uang sebagaimana yang dialami oleh masyarakat dan pedagang di Jalan Perdana atau Jalan Hindu, sangat dimungkinkan masyarakat dan pelaku usaha di semua lokasi proyek ini juga mengalami dampak atau kerugian yang sama akibat terkesan lambatnya penyelesaian pengerjaan proyek drainase Pemko Medan ini.
"Untuk menghindari perspektif negative masyarakat terkait tidak seriusnya percepatan penyelesaian proyek ini, dan menghindari complain dan tuntutan kerugian masyarakat yang ditujukan kepada Walikota Medan atas potensi dampak-dampak proyek drainase ini, sudah seharusnya Walikota Medan dan Kadis PU Kota Medan segera kebut penyelesaian proyek drainase ini sebagaimana yang telah dibuktikan pada lokasi terperosoknya Bus Pariwisata dan mobil lain yang sebelumnya berada tepat didepan kantor LBH Medan," jelasnya.
Ketika disinggung terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LBH Medan terkait proyek drainase tersebut, Alinafiah mengatakan akan membuat posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan.
"Kalau seumpama proyek ini tidak cepat selesainya, bisa saja kedepannya LBH Medan akan mencoba membuka posko pengaduan, siapa pun masyarakat yang keberatan atau dirugikan dari proyek pengerjaan Pemko Medan ini, kita akan lakukan upaya-upaya hukum," cecarnya.
Alinafiah juga berharap, agar Pemko Medan dapat mempercepat pengerjaan proyek drainase tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
"Harapan kita, semoga Walikota Medan mempercepat pengerjaan proyek drainase ini agar masyarakat tidak lagi menjadi korban, tidak rugi secara ekonomi, menghindari dan meminimalisir potensi kecelakaan akibat proyek ini," harapnya.
(cr28/tribun-medan.com)