Sidang Ferdy Sambo Cs

SAKSI Ahli Sebut Atasan yang Perintah Bharada E Tembak Brigadir J Patut Dipidana

Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Bharada E Albert Aries menyebut bahwa atasan yang memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Yosua.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Bharada E Albert Aries menyebut bahwa atasan yang memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J patut dipidana.

Albert menjelaskan bahwa pihak yang layak dihukum adalah pihak yang menyuruh melakukan tindak pidana tersebut.

Albert juga menambahkan bahwa perbuatan Bharada E melawan hukum bisa dihapuskan karena hanya menuruti perintah atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Dikutip dari Tribunnews.com, Alasan dalil hukum tersebut bisa digunakan Bharada E karena adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.

Albert Aries menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/28/ahli-pidana-sebut-atasan-yang-perintah-bharada-e-menembak-brigadir-j-patut-dipidana

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved