Sidang Ferdy Sambo Cs
SAKSI Ahli Sebut Atasan yang Perintah Bharada E Tembak Brigadir J Patut Dipidana
Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Bharada E Albert Aries menyebut bahwa atasan yang memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Yosua.
TRIBUN-MEDAN.Com, Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Bharada E Albert Aries menyebut bahwa atasan yang memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J patut dipidana.
Albert menjelaskan bahwa pihak yang layak dihukum adalah pihak yang menyuruh melakukan tindak pidana tersebut.
Albert juga menambahkan bahwa perbuatan Bharada E melawan hukum bisa dihapuskan karena hanya menuruti perintah atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dikutip dari Tribunnews.com, Alasan dalil hukum tersebut bisa digunakan Bharada E karena adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.
Albert Aries menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/28/ahli-pidana-sebut-atasan-yang-perintah-bharada-e-menembak-brigadir-j-patut-dipidana
Selengkapnya tonton video :