Sidang Ferdy Sambo Cs

KUASA HUKUM Ferdy Sambo Serang Bharada E Sebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator Akui Berbohong

Febri menilai tidak ada ancaman jiwa kepada Richard Eliezer dalam perkara ini dari siapapun termasuk dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Febri Diansyah kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyebut bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J Bharada E tidak memenuhi kategori sebagai Justice Collaborator.

Hal itu diungkap Febri usai menghadiri persidangan untuk menyerahkan barang bukti pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Febri menilai Bharada E tidak memenuhi kategori sebagai justice collaborator karena tidak adanya ancaman, serta Richard mengakui telah berbohong apda tanggal 5 Agustus 2022.

Febri menjelaskan, bahwa hanya ada 7 jenis pidana disebutkan dalam undang-undang yang bisa terdapat JC.

Febri menilai tidak ada ancaman jiwa kepada Richard Eliezer dalam perkara ini dari siapapun termasuk dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo itu mengklaim bahwa Bharada E mengakui telah berbohong pada 5 Agustus 2022, yang menyebabkan Ferdy Sambo dipersangkakan dan ditahan.

Tapi pihak Bharada E telah mengklarifikasi dan menyatakan bahwa kebenaran kesaksian baru disampaikan pada tanggal 6 Agustus dan konsisten hingga hari ini.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://wow.tribunnews.com/2022/12/28/akui-berbohong-bharada-e-diklaim-tak-layak-jadi-justice-collaborator-oleh-lawyer-putri-candrawathi

 

Selengkapnya tonton video :

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved