Tragedi Kanjuruhan

Mantan Kapolda Jatim Nico Afinta Layak Disidang Etik, Pengacara Korban Kanjuruhan Ungkap Tiga Alasan

Anjar Nawan Yusky kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan menilai mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta layak untuk disidang etik.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Anjar Nawan Yusky kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan menilai mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta layak untuk disidang etik.

Anjar menjelaskan Nico Afinta membenarkan tembakan gas air mata oleh petugas dan merupakan tindakan yang sesui dengan prosedur.

Dikutip dari Tribunnews.com menurut Anjar ada tiga alasan mengapa Nico Afinta untuk segera disidang etik.

Pertama, muara penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan saat pertandingan Arema vs Persebaya berlangsung ada di Polda Jatim yang saat itu dipimpin Nico Afinta.

Kedua, keamanan di Stadion Kanjuruhan juga dijaga oleh satuan Brimob.

Satuan tersebut hanya bisa dikerahkan Kapolda Jatim saat diperlukan.

Ketiga, Anjar mengatakan izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Nico Afinta.

Hal itu bisa dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/28/irjen-nico-afinta-dinilai-layak-disidang-etik-pengacara-korban-ia-benarkan-penembakan-gas-air-mata?page=2

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved