News Video

Elwi Danil Ahli Hukum Pidana Hadir Sebagai Saksi Untuk Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam sidang tersebut, Elwi ditanya JPU soal hukuman yang akan dijatuhkan motif meski motif tertutup.

TRIBUN-MEDAN.COM - Elwi Danil Ahli Hukum Pidana hadir sebagai saksi untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang Selasa (27/12/2022).

Dalam sidang tersebut, Elwi ditanya JPU soal hukuman yang akan dijatuhkan motif meski motif tertutup.

Menurut Elwi, hakim bisa menjatuhkan hukuman pasal 340 meski motifnya sedianya tidak benar-benar diketahui.

Hal ini lantaran, motif masih menjadi perdebatan soal harus tidaknya motif menjadi acuan hakim menentukan pidana bagi pelaku pidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved