Karo Memilih

KPUD Karo Perpanjang Masa Pendaftaran PPS, Beberapa Desa Belum Miliki Perwakilan

Komisioner KPUD Karo, Dewi Afriany Susanti mengatakan, pendaftaran PPS ini diperpanjang hingga Jumat (30/12/2022) mendatang.

Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Komisioner KPUD Karo divisi sosialisasi partisipasi masyarakat dan SDM Dewi Afriany Susanti (kanan), menjelaskan perihal perpanjangan jadwal pendaftaran PPS, di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Selasa (27/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, memutuskan untuk memperpanjang jadwal pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Diketahui sebelumnya, jadwal pendaftaran PPS dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 kemarin hingga 27 Desember 2022 hari ini.

Baca juga: Perekrutan PPS Diperpanjang Sampai Tanggal 30 Desember 2022, Ini Penjelasan Ketua KPU Toba

Komisioner KPUD Karo Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Afriany Susanti mengatakan, pendaftaran PPS ini diperpanjang hingga Jumat (30/12/2022) mendatang.

"Kemarin memang pendaftaran PPS berakhir pada hari ini, tapi dari pusat juga ada aturan baru diperpanjang sampai tanggal 30," ujar Dewi, Selasa (27/12/2022).

Dijelaskan Dewi, salah satu alasan pendaftaran diperpanjang mengingat jumlah pendaftar yang masih dianggap belum memenuhi kuota yang harus dipenuhi.

Seperti diketahui, untuk jumlah kebutuhan PPS di Kabupaten Karo sebanyak 807 orang.

"Jadi kita lihat melalui aplikasi SIAKBA, jumlah pendaftar PPS ini masih ada beberapa desa yang belum memiliki wakil untuk mendaftar menjadi PPS," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, hingga kemarin pihaknya melihat jumlah pendaftar sudah mencapai 1.500 orang.

Namun, ternyata saat dicermati dari seluruh masyarakat yang sudah mengakses SIAKBA belum semuanya menyelesaikan tahapan pendaftaran.

"Ada yang masih mengupload berkas, mengisi formulir dan lain sebagainya. Karena pendaftaran melalui SIAKBA ini memang ada beberapa tahapan yang harus dilewati," katanya.

Baca juga: KPU Asahan Telah Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran ini, dirinya kembali mengajak kepada semua masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan agar segera mendaftar.

Ia mengatakan, momen perpanjangan ini harus dimanfaatkan betul oleh masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam proses demokrasi ini.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved