Polres Tebingtinggi
SPKT Polres Tebingtinggi Mediasi Kasus KDRT Warga Padang Hilir
Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebingtinggi melaksanakan problem solving atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga
SPKT Polres Tebingtinggi Mediasi Kasus KDRT Warga Padang Hilir
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebingtinggi melaksanakan problem solving atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Problem Solving ini dilakukan terhadap pasangan suami istri yang merupakan warga Jalan Bakti, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kegiatan inipun berlangsung di ruang SPKT Polres Tebintinggi, Minggu (25/12/2022) malam.
Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono mengatakan peristiwa dugaan kasus penganiayaan dalam rumah tangga atau KDRT ini terjadi pada Minggu (25/12/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan Bakti Padang Hilir.
Di mana, KDRT dilakukan sang suami bernama M Hanafi (37) terhadap istrinya Sasmita S Tanjung (32).
Adapun penganiayaan tersebut dilakukan sang suami dengan cara memukul bagian kepala korban dan tangan korban dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan istrinya mengalami luka lecet di bagian tangan serta bengkak di bagian kepala atas.
Kemudian Kepala SPKT Aiptu Jumadi bersama dengan Bripka Donald Purba, Bripka Sormin Siregar dan Brigadir J Girsang melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan setelah mendapat kata sepakat maka dibuatkan surat pernyataan bersama.
"Pada kesempatan tersebut petugas melakukan pendekatan serta pembinaan dengan cara menyarankan agar tidak terulang lagi perbuatan tersebut serta saling menghargai," kata Kapolres Tebingtinggi, Senin (26/12/2022).
Selanjutnya kedua belah pihak dilakukan konseling untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan sang suami berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KDRT-Polres-Tebingtinggi.jpg)