News Video

Tutup Tahun 2022, DPRD Dairi Sahkan Empat Point Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi mensahkan empat point menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2023 mendatang.

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Menutup akhir tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi mensahkan empat point menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2023 mendatang.

Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani dan di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Budianta Pinem yang menggantikan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu karena berhalangan hadir.

Pengesahan Perda tersebut di ikuti oleh 20 anggota DPRD dari jumlah keseluruhan 35 anggota, dan di sepakati oleh tujuh Ketua Fraksi antara lain PDIP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan Gerindra.

Adapun empat point yang disahkan menjadi Peraturan Daerah antara lain.

1. Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Rancangan peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
3. Rancangan peraturan daerah tentang aneka usaha.
4. Rancangan peraturan daerah tentang penataan Desa.

"Pada rapat terakhir ini yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, kita sudah mensahkan empat point Perda mengenai pendidikan usia dini, mengenai lingkungan hidup, mengenai desa, dan mengenai aneka usaha, " Ujar Sabam usai menjalani Sidang rapat paripurna di Kantor DPRD Dairi, Jumat (23/12/2022).

Sabam menjelaskan, setelah empat point Perda disahkan oleh pihak legislatif, selanjutnya pihak eksekutif akan menyerahkan hasil dari pengesahan itu ke Gubernur Sumut untuk dilakukan evaluasi.

"Setelah di evaluasi, akan di serahkan kembali kepada Pemkab Dairi untuk di Undang - Undangkan," Jelasnya.

Dirinya berharap, dalam melaksanakan hal tersebut, Pemerintah Daerah dapat melaksanakannya di seluruh Kabupaten Dairi.

"Legislatif berharap, bahwa eksekutif dapat melaksanakannya dengan Perda ini. Contohnya dalam Perda Pendidikan anak usia dini ini, bisa diterapkan di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Dairi ini, " Pintanya.

Sementara itu, Budianta Pinem mengungkapkan pihaknya akan segera menyerahkan keputusan ini kepada Gubernur Sumut agar segera di realisasikan di Kabupaten Dairi.

Budianta menjelaskan, salah satu perda yang disahkan, tentang Rapenda aneka usaha adalah merupakan salah satu visi misi Bupati Dairi yakni Dairi Unggul.

Adapun rencana yang dilakukan oleh Pemkab Dairi pada tahun 2023 yang menjadi prioritas yakni divisi industri, perdagangan, dan tentang pariwisata.

Budianta menjelaskan, dalam divisi industri akan ditindak lanjuti dengan Perda tentang penyertaan modal.

"Kalau ini nantinya berjalan mulus di tahun 2023, maka suatu kemajuan untuk membuat Dairi Unggul dengan membangun pabrik jagung di tiga daerah sentra yang ada di Kabupaten Dairi, " Ungkapnya

Sementara itu, untuk prioritas perdagangan, yakni denga cara mendekatkan produsen dengan kota - kota yang akan menjadi konsumen.

Selanjutnya di sektor Pariwisata, agar bisa di kelola oleh Perumda, sehingga menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Dairi.

(cr7/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved