Transaksi Narkoba

WC di Dusun II Getek Langkat Jadi Tempat Nyabu dan Transaksi Narkoba

Satu bangunan yang dijadikan WC tak terpakai di Desa Getek II, Desa Pantai Cermin, Langkat dijadikan tempat nyabu dan transaksi narkoba

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat, Selasa (20/12/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Satu bangunan bekas kamar mandi atau WC yang ada di Dusun Getek ll, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dijadikan tempat nyabu dan transaksi narkoba oleh para bandit.

Karena meresahkan, petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat kemudian menggerebek WC tersebut.

Dari lokasi WC ini, polisi menangkap Ngadirin (48) warga Dusun Muka Paya Vl, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Baca juga: Kerap Jadi Lokasi Transaksi, Polisi Gerebek WC Rusak di Tanjung Pura, Amankan Seorang Pengedar Sabu

Ngadirin adalah pengedar sabu.

"Pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah ruang kamar mandi yang tidak terpakai  di Dusun Getek ll, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sempeno, Selasa (20/12/2022). 

Joko mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, personel langsung melakukan pengintaian dan saat melakukan penggerebekan, pelaku mencoba melarikan diri.

Baca juga: Kamar Mandi Tak Terpakai di Tanjung Pura Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Satu Pria Diamankan

Namun tim berhasil amankan pelaku. Saat digeledah di sekitar TKP,  ditemukan barang bukti sabu dalam kamar mandi atau WC yang tidak terpakai. 

Adapun barang bukti yang diamankan, tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram.

Tak hanya itu, dua buah mancis, satu set alat hisap (bong), satu plastik klip kosong, dua lembar uang pecahan Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu, satu buah handphone merek Samsung lipat warna hitam, dan dua buah plastik lakban warna coklat.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Joko.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved