Polres Sibolga
Kasus Penganiayaan di Lapo Tuak Berakhir Tanpa Peradilan
Kali pertama kejadian terjadi pada Minggu (18/11/2022) sekira pukul 18.00 WIB korban datang ke lapo tuak Pahutar yang berada di Jalan Sisingamangaraja
Kasus Penganiayaan di Lapo Tuak Berakhir Tanpa Peradilan
TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Martua Sinaga melakukan restorative Justice (RJ) kasus penganiayaan.
Ia mengatakan RJ ii dilakukan tanpa proses peradilan dan dilakukan pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 11.00 WIB di Polsek Sibolga.
Ia mengatakan kasus penganiayaan ini dilakukan ARM alias A terhadap Hendra Sikumbang alias Adek Uban pada Minggu (1812/2022) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja Gang Bersama, Kelurahan Panc Dewa, Sibolga.
Ia menceritakan, kali pertama kejadian terjadi pada Minggu (18/11/2022) sekira pukul 18.00 WIB korban datang ke lapo tuak Pahutar yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Gang Bersama, Kelurahan Panc Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
"Korban pun bergabung minum tuak dengan orang yang sudah berada di lapo tuak tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB datang tersangka ARM alias Ake ke Lapo Tuan Pahutar dan minum bersama sambil karoke. Sekitar pukul 21.30 WIB, baterai microphone yang digunakan habis, lalu korban mengambil uang dari kantong saya sebesar Rp 20 Ribu, dan meletakannya di atas meja sambil berkata 'Nah ini belilah baterai itu' lalu Dian pergi untuk membeli baterai microphone tersebut dan sesampainya di lapo Pahutar, Dian mengembalikan uang sisa pembelian baterai dan meletakannya di atas meja, lalu saya mengambil uang sisa membeli baterai mickropon dan memasukkan ke dalam kantong celana saya sambil berdiri," terang Kapolsek, Selasa (20/12/2022).
Saat itu, kata pria dengan balok dua dipundaknya ini tersangka ARM alias A berdiri dan memita uang yang korban kantongi.
"Lalu, korban menolaknya sambil berkata 'Uang apa, kemudian tersangka ARM Als A mengambil sebuah gelas dengan tangan kanannya lalu memukulkannya ke kepala korban sehingga kepala korban berdarah dan tersangka ARM Als A pergi meninggalkan tempat kejadian dan saya pun diobati oleh orang yang saat itu sedang minum dengan kami (Topik) dengan menggunakan kopi," ungkapnya.
Ia mengatakan kejadian tersebut diselesaikan dengan RJ antara ARM Als A dengan Hendra Sikumbang Als Adek Uban dengan poin pihak pertama (tersangka) dan pihak kedua (korban) secara sadar mengakui dan menyadari kesalahannya masing-masing serta kedua belah pihak saling meminta maaf.
"Pihak I mengakui dan menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di lain hari," ujar Kapolsek. Sedangkan pihak II, akunya, sudah tidak keberatan dengan laporan yangn telah dilaporkan ke kantor polisi dan mencabut semua laporannya.
"Pihak I dan Pihak II telah sepakat untuk tidak akan mengungkit peristiwa ini dikemudian hari. Apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian ini maka akan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolsek-Sibolga-Selatan-Iptu-Martua-Sinaga-rj-kasus-penganiayaan.jpg)