News Video

Kapolres Dairi Larang Pedagang Petasan Jangan Jual Kepada Anak - Anak : Harus Tanggung Jawab

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman meminta kepada pedagang petasan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 mendatang.

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, SUMBUL - Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman meminta kepada pedagang petasan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 mendatang.

Wahyudi pun meminta kepada salah seorang pedagang petasan yang berjualan di Pasar Sumbul untuk tidak menjual petasan, khususnya kepada anak - anak.

"Petasan ini jangan dijual ya kepada anak - anak. Kalau terjadi apa - apa, siap untuk di panggil (ke kantor polisi) ya. Harus tanggung jawab, " Ujar Wahyudi kepada pedagang.

Wahyudi pun kemudian memberikan contoh kembang api yang diperbolehkan dijual kepada anak - anak, yakni kembang api yang tidak memiliki daya ledak.

"Kalau yang seperti ini, boleh. Tapi petasan jangan ya, " Sambung Wahyudi.

Wahyudi pun meminta kepada para masyarakat untuk tidak euforia dengan pergantian tahun baru yang hanya tinggal menunggu beberapa hari lagi.

"Hendaknya masyarakat tidak terlalu bereforia untuk menggunakan petasan atau kembang api. Itu harus di batasi, " Ujarnya.

Dikatakannya, penggunaan petasan atau kembang api dapat membahayakan jiwa dan juga memicu terjadinya kebakaran.

"Kita menghimbau kepada masyarakat hendaknya himbauan itu di indahkan, untuk mencegah terjadinya hal - hal yang lebih besar , " Tutupnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melarang masyarakat bermain petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang.

Panca menyebut hal itu berdasarkan undang-undang kembang api.

Meski demikian, pihaknya tak melarang penggunaan kembang api.

Dalam hal ini petasan dibedakan dengan suara ledakan dan cuma percikan bunga api tanpa suara yang keras.

"Jadi kembang api boleh, tetapi yang tidak boleh adalah petasan," ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Panca menyebut pihaknya akan merazia toko-toko yang biasanya memperjualbelikan petasan.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan yang dikhawatirkan membahayakan, dan bisa saja memicu kebakaran

Jadi kita akan melakukan operasi menertibkan penjualan petasan khususnya yang berbahan bakar dan bersuara yang cukup besar," imbuhnya.

(cr7/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved