News Video

Dugaan Penganiayaan, Putri Raja Keraton Solo Dipolisikan, Bersamaan Kabar Heboh Maling di Keraton

Agus mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi saat ada isu pencurian di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

TRIBUN-MEDAN.COM - GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (TRKD), Putri Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII dilaporkan ke polisi.

Ia dilaporkan karena diduga melakukan tindak penganiayaan.

Insiden ini disebut-sebut terjadi bersamaan dengan kabar pencurian di keraton Solo.

TRKD dilaporkan oleh seorang kerabat keraton, KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro ke Polresta Solo pada Sabtu (17/12/2022) malam.

Kuasa hukum pelapor, Agus Susilo Muchlis mengungkap kronologi kejadian.

Agus mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi saat ada isu pencurian di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Isu tersebut membuat akses pintu masuk ke dalam keraton kemudian ditutup.

Namun, menurutnya ada pintu kecil yang masih dibuka tutup untuk akes keluar masuk.

Dikatakan Agus, saat pintu itu hendak ditutup, pihak TRKD tak memperbolehkan.

"Namun masih ada akses pintu kecil, yang bisa dibuka tutup setiap saat untuk keluar masuk," jelasnya.

"Akan tetapi dari pihak TRKD tidak berkenan dengan penutupan pintu tersebut oleh satgas abdi dalem," tambahnya.

Terduga pelaku kemudian mendatangi Kanjeng Adit.

Ia kemudian diduga melakukan penganiayaan, diantaranya memaki-maki, mendorong, dan menampar.

Atas tindakan TRKD, Kanjeng Adit merasa disepelekan dan direndahkan harkat martabatnya.

"Dari peristiwa tersebut Kanjeng Adit merasa disepelekan, direndahkan harkat dan martabatnya selaku sentono dalem penerima perintah dari Sinuwun," ucap dia.

Dirinya kemudian melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved