Binjai Memilih
Kursi Anggota DPRD Kota Binjai pada Pileg 2024 Bertambah 35 Kursi
Jumlah kursi anggota DPRD Binjai pada Pemilu Legislatif 2024 bertambah sebanyak lima kursi menjadi 35 kursi dari sebelumnya 30 kursi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 bertambah sebanyak lima kursi menjadi 35 kursi dari sebelumnya 30 kursi.
Penambahan ini sudah ditetapkan dan disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi.
Baca juga: Oknum TNI AL yang Hamili Selingkuhan Tak Dipecat, Sang Istri Beber Awal Terungkapnya Perselingkuhan
"Jumlah kursi (DPRD Binjai) sudah dikeluarkan KPU RI berdasarkan SK 457 jadi 35 kursi," ucap Zulfan, Sabtu (17/12/2022).
Lanjut Zulfan, penambahan jumlah kursi kalangan legislatif ini karena pertumbuhan penduduk di kota rambutan berkembang cukup pesat.
Tercatat data yang dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri, Zulfan menambahkan jumlah penduduk di Kota Binjai yang memiliki lima kecamatan ini sebanyak 400.499 jiwa.
Baca juga: Ayah Tercinta Meninggal, Wijin Bilang 2 Minggu Sebelumnya Tanyakan Keberadaan Gisella Anastasia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dalam pasal 191 disebutkan bahwa daerah yang memiliki penduduk di atas 400 ribu plus satu, maka jumlah kursi legislator sebanyak 35 kursi.
"Sejalan bertambahnya kursi wakil rakyat, KPU Binjai pun kemudian menyesuaikan daerah pemilihan. Saat ini dengan jumlah 30 kursi, Kota Binjai terdiri dari empat dapil. Dapil I Kota-Binjai Barat, Dapil II Binjai Utara, Dapil III Binjai Timur dan Dapil IV Binjai Selatan," ujar Zulfan.
Sedangkan itu, uji publik yang sebelumnya dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, pegiat pemilu hingga pegiat demokrasi yang terdiri mantan komisioner KPU Binjai, beberapa diantaranya setuju dengan dapil tetap empat dapil dan juga ada yang menilai perlu perubahan menjadi lima dapil.
Baca juga: Jerit Tangis dan Ratap Ibu Lydia Sitinjak saat Peti Jenazah Masuk Liang Kubur: Sakit Kali, Lydia
Meski dapil tetap, dalam uji publik dinilai juga butuh perubahan terkait dapil I yang bergabung saja Binjai Kota dengan Binjai Selatan. Apalagi dari sisi geografis, Binjai Selatan dengan Binjai Kota berdekatan.
Sementara Binjai Barat dengan Binjai Kota dipisahkan dengan aliran Sungai Bingai. Namun demikian, menurut Zulfan, hal tersebut tidak dapat dilakukan.
"PKPU Nomor 6 sudah menjelaskan dan menjadi salah satu poin yang menyebutkan bahwa proses penentuan dapil menunjuk arah jarum jam yang diawali dari ibu kota daerah tersebut," kata Zulfan.
Karenanya, ia melanjutkan, KPU Binjai mengusulkan dua rancangan dalam penataan dapil tersebut. Rancangan pertama dengan dapil serupa pada pemilu 2019 yakni dengan empat dapil dan dapil I tetap gabung Binjai Kota-Binjai Barat. Sedangkan rancangan kedua, terdiri dari lima dapil.
"Pada rancangan pertama, Dapil I Binjai Kota-Binjai Barat tetap seperti umumnya dengan jumlah alokasi 10 kursi. Kemudian Dapil II Binjai Utara 10 kursi, Dapil III Binjai Timur 8 kursi dan Dapil IV Binjai Selatan 7 kursi," ujar Zulfan.
"Pada rancangan kedua, beber dia, Dapil I Binjai Kota ada 4 kursi, Dapil II Binjai Barat 6 kursi, Dapil III Binjai Utara 10 kursi, Dapil IV Binjai Timur 8 kursi dan Dapil V Binjai Selatan 7 kursi," sambungnya.
Dua usulan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini akan disampaikan kepada KPU RI. Nantinya KPU RI yang memutuskannya berdasarkan regulasi yang ada PKPU Nomor 6 dan SK 488, yang merujuk kepada tujuh prinsip.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kursi-anggota-DPRD-Binjai_.jpg)