Polres Padangsidimpuan
Narkoba Polres Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Jalan Masjid
AKP Jasama H Sidabutar mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Tim langsung lakukan penggerebekan dan menangkap tiga orang yang diinformasi
Narkoba Polres Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Jalan Masjid
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja. Mereka ditangkap karena mengedarkan ganja di Jalan Masjid, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Selasa (6/12/2022) sekira Pukul 17.00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut, masing-masing FN (33), RS (28) dan SN alias Eman (35). Di mana ketiganya merupakan warga Jalan Kenari, Kelurahan Kantin, Kecamatan PSP Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, mereka melakukan penggerebekan di sebuah pondok di pinggur sungai Batang Ayumi yang berada di Jalan Masjid, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan bahwa sesuai informasi yang diterima bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan dan Jual beli Narkoba Jenis Ganja.
AKP Jasama H Sidabutar mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Tim langsung lakukan penggerebekan dan menangkap tiga orang yang diinformasikan ke kita," ujarnya.
Dalam pengeledahan itu, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya mengamankan barang bukti dari kantong celana sebelah kanan tersangka FN. 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu bersama 1 unit handphone. Juga melakukan penggeledahan kepada tersangka RS dan menemukan ganja 3 paket dibungkus dengan kertas nasi warna coklat bersama 1 unit handphone.
AKP Jasama H Sidabutar mengaku sat menggeledah tersangka SN alias Eman personel juga temukan sabu di dalam kotak kacamata sebanyak 1,18 gram bersama 1 dompet dan 1 unit handphone.
"Dari 3 pelaku didapatkan barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 30,59 gram dan 3 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong, berikut 1 buah sendok besar, 2 buah pipet, 2 buah gunting, 2 unit handphone merk Oppo Android dan Samsung, 2 unit timbangan berukuran kecil, 1 unit timbangan berukuran besar," terangnya.
Pria dengan balok tiga dipundaknya ini mengaku adapun modus ketiganya saat lakukan transaksi bertemu langsung dengan pembeli di pondok dekat sungai Batang Ayumi.
"Kini ketiga pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan atas perbuatan ketiganya melanggar UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-pengedar-narkoba-satu-diantaranya-ganja.jpg)