Sidang Ferdy Sambo Cs

Jawaban Menohok Hendra Kurniawan saat Ditanya Jabatannya di Kepolisian

Hendra Kurniawan mengklaim masih mengajukan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat dirinya sebagai anggota kepolisian.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Hendra Kurniawan mengklaim masih mengajukan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat dirinya sebagai anggota kepolisian.

Hal itu diungkap Hendra dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum menanyakan jabatan Hendra saat menjabat sebagai anggota kepolisian.

Hendra pun menjawab bahwa dirinya menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hendra menambahkan bahwa dirinya pernah sidang kode etik dengan tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat.

Kemudian JPU menegaskan putusan yang diberikan lewat sidang kode etik tersebut.

Hendra kemudian menjawab bahwa dirinya masih melakukan banding atas pemberhentian tidak dengan hormat tersebut.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/16/diberhentikan-tidak-hormat-oleh-polri-hendra-kurniawan-klaim-masih-mengajukan-banding

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved