Viral Medsos

Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Selain tuntutan tersebut, jaksa juga memutuskan menyita dan memusnahkan barang bukti dari tangan Roy Suryo.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang perkara penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, Jumat (9/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus meme stupa mirip Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

JPU Setyo Adhi Wicaksono mengatakan bahwa Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan alias 1,5 tahun dan denda Rp300 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo, Kamis, seperti dikutip dari Tribunnews.

JPU menilai Roy Suryo telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain tuntutan tersebut, jaksa juga memutuskan menyita dan memusnahkan barang bukti dari tangan Roy Suryo, termasuk akun Twitter @KRMTRoySuryo 2, sembilan lembar print out tangkapan layar, sebuah flashdisk, dan satu lembar surat tanda bukti lapor.

Kemudian, tiga lembar print out tangkapan layar unggahan pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo 2 dan delapan lembar legalisir salinan Keppres No 1 Tahun 1992.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan agar akun Twitter dan barang bukti lain tidak digunakan lagi.

“Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/diblokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata JPU.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Roy Suryo dengan tiga pasal sekaligus terkait kasus meme stupa mirip Jokowi.

Dakwaan tersebut antara lain Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tentang ITE, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved