Lapas Rantauprapat
Lapas Rantauprapat Kemenkumham Sumut Ikuti Kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi e-Berpadu
Sosialisasi perjanjian kerja sama implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Pengadilan Negeri Rantauprapat
TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, diwakili Kasubsi Registrasi, Irwan Yanwar Siregar, S.E bersama staff mengikuti kegiatan sosialisasi perjanjian kerja sama implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (15/122022) pagi.
Dalam aplikasi e-Berpadu ini disampaikan pihak PN Rantauprapat dapat mempermudah pengambilan data tahanan, surat kunjungan, pembantaran dan penahanan bagi keluarga tahanan,” ungkap Irwan Yanwar Siregar, S.E.
Hal ini mempermudah keluarga tahanan bisa mengakses layanan bagi Warga Binaan yang sedang menjalani penahanan di Lapas Rantauprapat.
Selain itu, pihak PN Rantauprapat menyampaikan keluarga tahanan dapat mengajukan izin besuk melalui situs e-Berpadu dari Pihak Penahan Hakim (A3),” ujar Desi Hutagalung.
Sehingga dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah segala kebutuhan administrasi pelayanan di Lapas Rantauprapat dan Pengadilan Negeri Rantauprapat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dfdgg678.jpg)