Ternyata Kuat Maruf Bisa Nangis Juga, Ditelepon Ferdy Sambo Akan Dipenjara: Udah ya Wat

Terdakwa Kuat Maruf menceritakan saat dirinya diperiksa penyidik terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kolase Tribun Medan
Putri Candrawathi dan Kuat Maruf - 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf mengaku menangis saat ditelepon Ferdy Sambo untuk siap-siap dipenjara.

Terdakwa Kuat Maruf menceritakan saat dirinya diperiksa penyidik terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Kuat Maruf saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, Selasa (13/12/2022).

Saat diperiksa penyeidik, Kuat mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat menelepon dan berbicara kepadanya.

“Waktu itu penyidik bilang ke saya, ‘Wat ini bapak mau bicara,” kata Kuat Maruf menirukan kata-kata penyidik.

“Terus saya angkat. saya bilang ‘siap bapak',” lanjutnya.

Kuat mengatakan saat itu eks Kadiv Propam tersebut memintanha untuk menceritakan semua hal yang diketahuinya.

Ferdy Sambo, kata Kuat, meminta dirinya bersiap untuk dipenjara.

“Udah lah Wat ceritain semuanya saja, bohong-bohong itu capek Wat. Kamu siap saja dipenjara,” ucapnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Kuat pun mengatakan dirinya menangis.

Arman Hanis pun menanyakan alasan Kuat menangis.

“Lah (harus) siap dipenjara, kata bapak gitu. Waktu itu saya menangis,” ujarnya.

“Pokoknya ceritain saja Wat semuanya, ceritain saja di Magelang,"

"Lagian kamu di Magelang juga enggak cerita sama saya, bapak ngomong begitu,” tuturnya.

“Udah ya Wat ya, bapak minta maaf ya Wat ya,” lanjutnya meniru ucapan Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo memerintahkan agar Kuat Maruf menghentikan kebohongannya.

Ia meminta Kuat untuk berkata apa adanya kepada penyidik dan bersiap untuk masuk penjara.

Kuat Maruf mengaku menangis saat mendengar perintah dari Ferdy Sambo itu.

Hal ini disampaikan Kuat Maruf saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved