Polres Tapteng

Pengedar Sabu Ditangkap saat Berada di Rumah, JS Sempat Lakukan Ini Sebelum Diamankan

JS (32) Warga Jalan Sisingamangaraja, kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapteng.

Istimewa
JS (32) Warga Jalan Sisingamangaraja, kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapteng. 

Pengedar Sabu Ditangkap saat Berada di Rumah, JS Sempat Lakukan Ini Sebelum Diamankan

TRIBUN-MEDAN.com TAPTENG - JS (32) Warga Jalan Sisingamangaraja, kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapteng.

Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (8/12/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma membenarkan hal tersebut. "Kita mengamankan JS karena informasi dari masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku sudah sering mengedarkan barang haram narkoba daerah kediamannya, dan informasi tersebut langsung direspon personil dan melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Juli Purwono," terang AKBP Jimmy Christian Samma, Minggu (11/12/2022).

Personel Satres Narkoba Polres Tapteng pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. "Saat kita tangkap, pelaku seperti sedang menunggu seseorang. Dan kita langsung melakukan penangkapan," katanya.

Ternyata, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, pelaku mengetahui kedatangan petugas dan membuang sesuatu ke lantai. "Kita pun menangkap pria yang diketahui berinisal JS itu. Kita juga mengamankan barang bukti satu paket sedang, satu paket kecil narkotika jenis sabu. Dan barang bukti ini yang dibuang oleh JS," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan handphone merek nokia hitam dari kantong celana sebelah kiri dan uang tunai Rp 500 ribu dari kantong belakang sebelah kanan.

Kepada petugas, JS mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu sebelum ia tertangkap. "Berat sabu yang kita amankan 3,93 gram dan JS mengaku sabu itu miliknya yang akan ia jual kepada para pemesan," katanya.

AKBP Jimmy Christian Samma mengaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS beserta barang bukti di boyong ke Satres Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No 35 THN 2009 tentang Narkoba.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved