Berita TNI

Ketegasan Panglima Andika Temukan Fakta Baru Paspamres Mayor BF dan Kowad Kostrad Bukan Perkosaan!

Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,"

TRIBUN-MEDAN.com - Ketegasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan fakta baru kasus Paspampres Mayor BF dan Kowad Kostrad ternyata bukan perkosaan.

Andika menegaskan bahwa fakta baru ini baru terungkap setelah penyidik TNI melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Jendral Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

Andika mengatakan kemungkinan keduanya suka sama suka melakukan tindakan asusila.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," paparny

Alhasil, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.

"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelasnya.

Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik.

Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.

(*/KOMPAS.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved