Pengerusakan Hutan Mangrove

Mafia Hancurkan Hutan Mangrove di Langkat, Modus Bantu Warga Bangun Benteng, Masyarakat Dibenturkan

Hutan mangrove yang ada di Dusun II, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dirusak mafia

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Warga saat menghadang ekskavator di Dusun II, Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (6/12/2022) sore. 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Sejumlah mafia dan bandit dengan leluasa merusak hutan mangrove yang ada di Dusun II, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Akibat pengerusakan hutan mangrove ini, permukiman warga kebanjiran.

Terlebih benteng sungai sudah jebol, kian memperparah banjir.

Baca juga: Ekskavator Rusak Hutan Mangrove Kwala Serapuh, Dinas Kehutanan Provinsi dan Langkat Diam Saja

Setelah sempat dibiarkan merusak hutan mangrove, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan UPT KPH Wilayah I Stabat kemudian melakukan penindakan pada Selasa (6/12/2022) sore.

Petugas hendak menyita ekskavator yang digunakan untuk merusak kawasan hutan magrove.

Sayangnya, saat petugas hendak membawa paksa ekskavator itu, warga menghalanginya.

Ada dugaan, warga di Dusun II, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat sudah dibodohi oleh mafia yang merusak hutan mangrove.

Baca juga: Hutan Mangrove Dirambah, Warga Kwala Serapuh Langkat Resah: Desa Kami Ini Bakal Tenggelam

Warga mengadang penyitaan alat berat, karena alasan si mafia akan membantu masyarakat membangun benteng yang jebol.

Kuat dugaan, ini adalah trik dari mafia untuk membenturkan masyarakat dengan pemerintah.

"Masyarakat di sini kan enggak ada biaya untuk memasukkan alat berat (memperbaiki benteng). Jadi karena ini gratis, kami buat permohonan (pada pengusaha) untuk perbaikan benteng," kata Nurlela, satu diantara warga yang mengadang penyitaan alat berat, Selasa (6/12/2022).

Nurlela mengatakan, selama ini mereka sering kebanjiran.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sebut 42.546 Hektare Hutan Mangrove di Sumut Rusak, di Sergai Dibiarkan Saja

Karena diduga tidak ada perhatian dari pemerintah, warga pun akhirnya pasrah meminta pertolongan bandit perusak hutan mangrove.

Celah ini pula yang diduga dimanfaatkan mafia tersebut untuk 'mencuci pikiran' warga, agar para mafia bisa sesuka hati merusak hutan mangrove di Desa Kwala Serapuh.

"Kami enggak tahu apakah kepala desa sudah tahu atau tidak (ada aktivitas alat berat). Karena sebelumnya kami dimintai tanda tangan oleh pengurus beko (ekskavator), cuma karena orang ini bercerita mau menolong kami dari kebanjiran, diperbaiki lah bendungan. Makanya kami pun mau menandatangani," kata Nurlela. 

Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan Bakal Pecah 2 Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi

Dari informasi yang disampaikan Dinas Kehutanan Sumut, lokasi hutan magrove yang dirusak mafia ini termasuk kawasan yang dilindungi. 

Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 8878/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/12/2021 dijelaskan, bahwa areal di kordinat 4.03720 LU - 98.45420 BT tersebut merupakan kawasan hutan lindung. 

Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Rudolf Bernard Sagala mengatakan, lokasi yang dirusak pengusaha adalah kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi. 

Baca juga: BOM BUNUH DIRI Jelang Natal dan Tahun Baru di Polsek Astana Anyar, Tubuh Terduga Pelaku Hancur

"Ekskavator Ex 200 tipe Hitachi, dan alat berat ini bekerja dalam status kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi. Setelah kami overlay di SK 579," ujar Rudolf. 

Rudolf menambahkan, atas perintah Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara, maka alat berat yang beroperasi di kawasan hutan mangrove harus disita dan dibawa ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

"Ini sudah merusak fungsi daripada kawasan hutan. Sanksinya tergantung dari hasil penyidikan PPNS yang ada di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara," ujar Rudolf. 

Baca juga: PT Kawasan Wisata Pantai Cermin Dituding Hancurkan Hutan Mangrove di Lahan Pemkab Sergai

"Secara peraturan kehutanan, keberadaan ekskavator tidak boleh beraktifitas, kecuali di Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Itupun harus ada hasil daripada krusing. Sementara di Desa Kwala Serapuh, Langkat, tidak ada HPH. Jadi tegas kami katakan, bahwa saat ini memang diperintahkan bapak kepala dinas untuk mengangkat satu unit alat berat ekskavator," sambungnya.

Bahkan dalam kejadian ini, Kepala Desa Kwala Serapuh, maupun aparatur desa tak kunjung datang ke lokasi.

Kabar yang beredar jika kepala desa sedang melaksanakan bimtek. 

Baca juga: Emak-emak Protes, Alat Berat Hancurkan Hutan Mangrove di Sergai

Karena hari menjelang malam, dan operator ekskavator disandera oleh warga, wartawan pun meninggalkan lokasi.

Sementara petugas Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan UPT KPH Wilayah I Stabat, bermalam di kantor desa. 

Dan pada Rabu (7/12/2022) hari ini, petugas berencana mencari operator lain untuk membawa ekskavator keluar dari lokasi Dusun II, Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved