Berita Seleb
UPDATE Hasil Eksepsi Nikita Mirzani Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Kabar terbaru hasil eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra ditolak oleh hakim, Senin (5/12/2022).
TRIBUN-MEDAN.com – Nikita Mirzani kembali menjalani sidang keempat kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022).
Dilansir dari Kompas.com, Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani.
Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra sebelum menutup persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.
Dedy mengatakan belum dikabulkannya permohonan pengalihan status penahanan itu setelah majelis hakim bermusyawarah.
Dedy juga mengungkapkan jika dalam pasal 21 KUHAP ditulis, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri.
"Demi kelancaran proses persidangan ini, dan majelis hakim selain itu merasa pasal 21 KUHAP bisa diterapkan dalam perkara ini. Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut," kata Dedy menjawab pertanyaan tim pengacara Nikita.
Kemudian, Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntuk Umum untuk melanjutkan pembuktian yang menjerat Nikita Mirzani.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/UPDATE-Hasil-Eksepsi-Nikita-Mirzani-Soal-Kasus-Pencemaran-Nama-Baik-Dito-Mahendra.jpg)