Berita Seleb

UPDATE Hasil Eksepsi Nikita Mirzani Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Kabar terbaru hasil eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra ditolak oleh hakim, Senin (5/12/2022).

Editor: Tria Rizki
Tribun Medan/HO
UPDATE Hasil Eksepsi Nikita Mirzani Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra 

TRIBUN-MEDAN.com – Nikita Mirzani kembali menjalani sidang keempat kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022).

Dilansir dari Kompas.com, Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra sebelum menutup persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.

Dedy mengatakan belum dikabulkannya permohonan pengalihan status penahanan itu setelah majelis hakim bermusyawarah.

Dedy juga mengungkapkan jika dalam pasal 21 KUHAP ditulis, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri.

"Demi kelancaran proses persidangan ini, dan majelis hakim selain itu merasa pasal 21 KUHAP bisa diterapkan dalam perkara ini. Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut," kata Dedy menjawab pertanyaan tim pengacara Nikita.

Kemudian, Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntuk Umum untuk melanjutkan pembuktian yang menjerat Nikita Mirzani.

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved