Berita Kriminal
Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Kapal Bermuatan BBM Ilegal, Kerugian Negara Mencapai 2 Miliar
Ditpolairud Polda Sumatera Utara rilis penangkapan kapal bermuatan BBM Ilegal di dermaga Penumpang Bandar Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ditpolairud Polda Sumatera Utara rilis penangkapan kapal bermuatan BBM Ilegal di dermaga Penumpang Bandar Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Senin (5/12/2022).
Adapun dalam penangkapan tersebut diamankan tiga orang pria, dengan identitas Edi Saputra (34) dan Lesmana Widodo (22) sebagai supir truk tangki pengangkut minyal, serta Karir Yaman (27) diduga sebagai penjual BBM ilegal tersebut.
Ditpolairud Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Toni Ariadi Efendi mengatakan,pada tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB,sebuah kapal bermuatan minyak ilegal bersandar di dermaga Bandar Deli, pada saat itu Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 hendak mendistribusikan BBM ilegal tersebut ke Provinsi Riau hingga menimbulkan kecurigaan personil Kapal KP-PEDIDI 3015 milik Polairud.
Dari penangkapan tersebut, personil mengamankan BBM sebanyak 234 ribu Liter dari dalam kapal dan dua mobil truk tangki minyak dengan muatan 34 ribu Liter.
"Pada beberapa hari lalu kita menangkap satu kapal yang akan mendistribusikan minyal ilegal ke Riau, saat itu personil curiga melihat aktivitas para pelaku,sehingga saat pengecekan ditemukan dua truk minyak serta 234 ribu liter BBM didalam kapal tersebut yang tidak memiliki izin transportir laut serta dokumen surat jalan pengantaran minyak tersebut, " Ucap Toni, Senin (5/12/2022).
Toni mengatakan, pengakuan salah satu tersangka yang diamankan bernama Karir bahwa, minyak mentah yang didapatkan, merupakan hasil membeli dari wilayah Perlak dengan harga Rp. 5.200. Sehingga minyak mentah tersebut dicampur dengan BBM jenis Pertilite yang di beli melalui perusahaan yang melakukan kecurangan dengan kencing.
Ia juga menyebutkan minyak yang sudah mereka campur itu akan di distribusikan ke perusahaan yang ada di Riau dengan cara jual beli Ilegal.
"Pengakuan pelaku, bahwa minyak tersebut didistribusikan dari perlak ke langkat dan ke Belawan dan nantinya akan berakhir di Riau. Minyak tersebut sudah di oplos yang dimana minyak mentah dari perlak di campur dengan Pertilite yang di Beli dari perusahaan curang yang suka kencing, dan nantinya akan di jual secara ilegal ke perusahaan, "tuturnya.
Toni mengatakan adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal, dua truk tangki, satu pompa alkon, dan tiga drum tempat masuknya BBM ilegal.
" Barang bukti saat ini kita tahan dan kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, "ucapnya
Terpisah, Kabit Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari penangkapan tersebut dua orang pelaku bernama Samsudin dan Zulkarnaen masih buron dalam kasus tindak pidana migas tersebut.
Lanjut, akibat kasus tersebut, negara pun mengalami kerugian sebesar Rp. 2.197.600.000 Rupiah. Dan para pelaku terancam Pasal 263 ayat 1 dan pasal 55 KUHPidana.
"Saat ini dua orang masih buron dalam kasus migas ini. Serta akibat ulah mereka nehara mengalami kerugian yang sangat besar, " Pungkasnya.
(Cr29/tribun-medan.com)