Breaking News

Perintah Jenderal Andika Perkasa, Kabar Terkini Nasib Perwira TNI Rudapaksa Wanita Anggota Kostrad

Kabar terkini nasib Perwira Paspampres yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terkini nasib Perwira Paspampres yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.

Perwira Paspampres berinisial BF telah ditetapkan sebagi tersangka kasus rudapaksa.

Sang pelaku yang berpangkat mayor pun kini dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jeratan pasal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto.

Baca juga: LIVE STREAMING PIALA DUNIA: Australia tak Gentar Hadapi Lionel Messi| Live Argentina vs Australia


"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com soal penerapan pasal 258 KUHP pada Minggu (3/11/2022).

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku yaitu penjara maksimal 12 tahun.

Sebagaimana diketahui, Pasal 258 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Saat ini, BF pun telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

"Untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kisdiyanto.

Sebelumnya, penanganan kasus ini disebut Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada kompromi.

Proses hukum pun langsung dilakukan terhadap peristiwa tersebut.

Baca juga: Belanda Menang! Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Setelah Taklukkan Amerika 3-1

Jika BF terbukti bersalah, Andika menegaskan tidak akan segan memecat BF.

"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Proses penyidikan kasus tersebut dilakukan di Makassar, mengingat korban yang berinisial GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.

Meski demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.


"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.

"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI."

Menurut Andika, sebelumnya Mayor Infanteri BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban adalah prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Kasus ini, kata Andika, ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad.”

“Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," terang Andika.

Ia menuturkan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Andika juga menyebut bahwa selain pidana, tersangka harus dipecat sebagai anggota TNI.

Sebab, tindakannya tersebut dilakukan kepada anggota keluarga besar TNI.

"Oia kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada.”

“Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Ia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.

"Enggak ada, enggak ada kompromi," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Berdasarkan informasi, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 saat Pengamanan KTT G20.

(Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Perintah Jenderal Andika Perkasa, Kabar Terkini Nasib Perwira TNI Rudapaksa Wanita Anggota Kostrad

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved