Deliserdang Memilih

Rencana Perubahan Alokasi Kursi Dapil Pileg 2024 Dikritik, KPU Deliserdang Akhirnya Beri Penjelasan

KPU Deliserdang buka suara soal alasan mereka merencanakan perubahan alokasi kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pileg 2024.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
50 orang anggota DPRD Deliserdang periode 2019-2024 berfoto bersama usai dilantik. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Deliserdang buka suara soal alasan mereka merencanakan perubahan alokasi kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Lantaran sebelumnya rencana perubahan alokasi kursi itu mendapat kritikan dari beberapa orang anggota DPRD Deliserdang. KPU Deliserdang bahkan dipandang hanya cari-cari kerjaan. 

Baca juga: KPU Deliserdang Rancangkan Perubahan Alokasi Kursi Dapil Pemilu 2024, Berikut Ini Daftarnya

Komisioner KPU Deliserdang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Ziaulhaq Siregar menjelaskan rencana perubahan alokasi kursi Dapil di Kabupaten Deliserdang karena adanya perubahan jumlah penduduk.

Menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ziaulhaq pun sempat memberikan rincian soal rumus yang mereka pakai sehingga saat ini sudah didapat berapa kursi yang tepat untuk setiap Dapil-nya di Kabupaten Deliserdang. 

"Jumlah penduduk kita Deliserdang itu sekarang ini berdasarkan data Kemendagri ada 1,99 juta. Sementara jumlah kursi ada 50 orang. Itu kalau dibagi hasilnya dapat 30 ribuan untuk bilangan Pembagi Penduduk (PBB) untuk memperoleh satu kursi," ujar Ziaulhaq, Jumat (12/11/2022). 

Ziaulhaq merinci untuk menentukan Dapil, maka dilakukan penjumlahan penduduk terlebih dahulu.

Kemudian dibagi dengan BPP. Rumusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan bukan dibuat oleh KPU Deliserdang.

"Undang-undang ini. Cuma sekarang ini kitakan sifatnya hanya mengusulkan saja ke KPU RI. Nanti juga adanya uji publik supaya ada masukan dari masyarakat. Ya walaupun ada rumus mana taukan ada masukan karena bukan kita yang memutuskan nanti," kata Ziaulhaq. 

Ditambahkannya pada saat mengusulkan perubahan Dapil, mereka juga memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada KPU RI.

Zialulhaq menegaskan pergeseran kursi bukan kemauan dari KPU Deliserdang semata, tapi karena adanya pertumbuhan jumlah penduduk yang terus bertambah.

Jumlah anggota DPRD Deliserdang yang tetap sebanyak 50 kursi, karena jumlah penduduk di Deliserdang belum memenuhi kriteria untuk bisa bertambah. 

"Kalau masih dibawah 3 juta penduduknya tetap kursinya hanya 50. Batas kursi Kabupaten Kotakan tetap 55, yang jelas karena kita masih 1,99 juta makanya masih 50. Dihitung dari jumlah penduduk bukan pemilih. Artinya yang anak-anak juga diwakilkan," jelasnya.

Baca juga: Usulan Anggaran Pilkada Deliserdang Naik Rp 100 Milyar, Ini Penjelasan KPU Deliserdang

Dari data yang dihimpun sesuai rancangan ada, perubahan alokasi kursi di beberapa Dapil di Deliserdang,.

Selain ada yang berkurang, ada juga yang tetap. Meski demikian ada dua Dapil yang terlihat tetap alokasi kursinya. 

Untuk Dapil 1 dari 9 kursi direncanakan menjadi 8 kursi. Dapil 2 tetap 8 kursi dan Dapil 3 dari 6 direncanakan menjadi 7 kursi.

Sementara itu Dapil 4 dari 10 dikurangi menjadi 9 kursi dan Dapil 5 tetap menjadi 6 kursi.

Khusus Dapil 6 dari 11 direncanakan bertambah 12 kursi dengan total keseluruhan tetap 50 kursi.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved