Bisa Mengundang Syahwat, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa mengenai joget pargoy. MUI pun memutuskan bahwa hukum joget pargoy adalah haram.

Editor: Liska Rahayu
Grid.id
Rizk ridho goyang pargoy 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa mengenai joget pargoy.

MUI pun memutuskan bahwa hukum joget pargoy adalah haram.

Adapun alasannya, Komisi Fatwa MUI Jember menilai joget pargoy dapat mengundang syahwat bagi lawan jenis.

Ketua MUI Jember Dr KH Abdul Haris menjelaskan, Komisi Fatwa MUI Jember menilai joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja.

Awalnya joget tersebut hanya ramai di aplikasi TikTok, namun sekarang banyak dilakukan secara terbuka di tempat umum, diikuti parade musik.

“Umumnya joget ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi dan membuka aurat,” kata Ketua MUI Jember Dr. KH. Abdul Haris via telepon, Rabu (30/11/2022).

Selain itu, kata dia, joget pargoy juga bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis.

Baca juga: VIRAL Usai Kalahkan Nepal 7-0, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Berjoger Pargoy

Baca juga: Rumah Tangganya dengan Nadya Mustika di Ambang Kehancuran, Rizki DA Kepergok Asyik Joget Pargoy

MUI Jember melalui komisi fatwa mengadakan kajian terkait dengan fenomena joget pargoy ini.

MUI Jember sudah mengeluarkan edaran fatwa dan tausiah terkait joget pargoy pada masyarakat 19 November 2022.

Ada empat poin tausiah yang disampaikan. Pertama, mengajak umat Islam di Kabupaten Jember untuk mempertahankan Jember sebagai kabupaten religius.

Kedua, memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam kegiatan sehari-hari.

Rizk ridho goyang pargoy
Rizk ridho goyang pargoy (Grid.id)

Ketiga, memutuskan bahwa hukum joget pargoy adalah haram karena berpakaian seksi dan membuka aurat serta bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis.

Keempat, joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, terutama di Kabupaten Jember.

Kelima, MUI meminta pada pemerintah daerah dan tokoh masyarakat agar ikut melarang kegiatan joget pargoy.

Keenam, meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membimbing masyarakat pada kegiatan yang positif.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Grid.id

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved