Polres Siantar
Polres Siantar PAM Unras Tolak Upaya Okupansi dari Pihak PTPN III
Sekitar kurang lebih 150 orang massa melakukan unjukrasa damai yang koordinatori oleh DOFASEP HUTAHEAN dan juru bicara Tiomerli boru Sitinjak
Polres Siantar PAM Unras Tolak Upaya Okupansi dari Pihak PTPN III
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando pimpin pelaksanaan pengamanan pengamanan aksi untukrasa (Unras) yang dilakukan oleh Front Gerilyawan Siantar (FGS) dan Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) menolak upaya Okupasi dari Pihak PTPN III di Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Pematangsiantar.
"Sekitar kurang lebih 150 orang massa melakukan unjukrasa damai yang koordinatori oleh DOFASEP HUTAHEAN dan juru bicara Tiomerli boru Sitinjak dan Torop Sihombing aksi ini dimulai dari titik kumpul tanah garapan PTPN III Gurilla Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar menuju Kantor DPRD Kota Pematangsiantar," kata Kapolres Siantar, Senin (28/11/2022).
Para pengunjuk rasa membawa spanduk dan meminta perhatian DPRD serta dukungan masyarakat atas perampasan lahan yang dilakukan oleh PTPN III di Kecamatan Siantar Sitalasari.
"Mereka menuntut pertanggungjawaban atas tindakan perusakan rumah dan lahan pertanian warga Gurilla dan Bah Sorma selaku lembaga yang bertugas dan melaksanakan pengamanan Okupasi," ujarnya.
Menanggapi aksi unras tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Ronal Tampubolon, Anggota Komisi III Kota Siantar Nurlela Sikumbang dan Eka Hendra Sekwan DPRD Kota Pematangsiantar langsung datang menemui masyarakat terkait tuntutannya dan menerima 6 orang perwakilan dari massa pengunjukrasa bersama 2 orang pengacara yang masuk ke dalam Kantor DPRD Kota Pematangsiantar untuk melakukan rapat dan dialog.
"Dari hasil pertemuan antara Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Ronal Tampubolon dan para perwakilan aksi memutuskan segera melakukan koordinasi pertemuan denganForum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perihal tuntutan FUTASU dan FGS," katanya.
Melakukan tinjauan keberadaan status lahan berkaitan dengan HGU yang diklaim oleh PTPN III, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 15 Tahun 1986 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya DATI II Kota Pematangsiantar dan Kabupaten DATI II Simalungun, Surat Wali Kota No : 593/623/1-1-1988 tentang masalah areal tanah dengan HGU yang dulu milik PTPN IV Gunung Pamela menjadi daerah perluasan Kota DATI II Pematangsiantar dan SK Wali Kota No : 090-989/wk-2004 tentang pelepasan areal tanah PTPN III Kebun Bangun yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar.
"Untuk Melakukan tinjauan lapangan langsung, Menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat FUTASI, Mengagendakan RDP antara FORKOPIMDA dengan FUTASI dan FGS dalam waktu sesegera mungkin," ujarnya.
Kemudian massa bergerak menuju Kantor Wali Kota Pematangsiantar dengan berjalan kaki. Namun pada saat di Kantor Wali Kota, Wali Kota Pematangsiantar tidak berada ditempat.
Namun massa pengunjukrasa tetap menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/unras-di-kantor-wali-kota-dan-dprd-siantar.jpg)