Berita Medan
Soal Bangunan Roboh Kejari Medan, Wali Kota Bobby Tegaskan Kontraktor Didenda Pemko Medan
Pemko Medan mengaku sudah mendenda kontraktor yang mengerjakan gedung Kejari Medan
Penulis: Anisa Rahmadani |
Soal Bangunan Roboh Kejari Medan, Wali Kota Bobby Tegaskan Kontraktor Didenda Pemko Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan bahwa Pemko Medan sudah mendenda kontraktor yang mengerjakan gedung roboh Kejari Medan.
Namun, Bobby Nasution tidak mengetahui pasti berapa dendanya.
Ia mengatakan, pihak kontraktor juga sudah mengembalikan uang tersebut.
"Dari laporan Dinas PKP2R yang saya pahami, bahwa bangunan sudah dinolkan dan pihak pemborong sudah mengganti uang sebesar 50 persen," kata Bobby Nasution, Selasa (22/11/2022).
Bobby juga menjelaskan, setelah dua hari pemantauan dan pemanggilan, pihak pemborong sudah mengembalikan uangnya.
"Untuk berapa jumlahnya, itu bisa ditanyakan langsung ke Dinas PKP2R. Tapi pastinya pemborong bukan hanya mengganti uang, tetapi juga didenda dan mendapatkan sanksi dari kami," jelasnya.
Disinggung sanksi apa yang diberikan, Bobby lagi-lagi meminta Kadis PKP2R yang menjawab.
"Tanyakan langsung ke dDinas PKP2R ya, pastinya kita sudah lakukan tindakan tegas dan sekarang masih dalam proses," jelasnya.
Untuk itu, Bobby juga mengimbau kepada seluruh pemborong proyek Pemko Medan agar kiranya bekerja sesuai program yang telah ditetapkan
"Kami minta ini agar kiranya menjadi perhatian seluruh pemborong supaya bekerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," jelasnya.
Untuk diketahui, bangunan baru di Kejaksaan Negeri Medan yang menggunakan dana hibah sebesar Rp 2 miliar dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Pemko Medan roboh pada Rabu (16/11/2022).
Setelah bangunan Kejari Medan itu roboh, Bobby Nasution langsung melakukan peninjauan.
Bobby juga mengultimatum kontraktor agar bertanggungjawab.
(cr5/tribun-medan.com)