Premanisme
PREMAN yang Bertahun-tahun Lakukan Pungli Akhirnya Diringkus Polisi, Pedagang Petisah Lega
Preman yang selama ini sudah meresahkan pedagang di Pasar Petisah, Kota Medan akhirnya diringkus petugas
PREMAN yang Bertahun-tahun Lakukan Pungli Akhirnya Diringkus Polisi, Pedagang Petisah Lega
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Roy, satu dari sejumlah preman yang selama ini kerap melakukan aksi pemerasan dan pungli (pungutan liar) di kawasan Pasar Petisah, Kota Medan akhirnya diringkus petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penangkapan terhadap preman pelaku pemerasan dan pungli ini berangkat dari laporan pedagang yang resah dengan ulah pelaku.
Dari penuturan pedagang, Roy, yang merupakan preman di Pasar Petisah, sudah bertahun-tahun menjalankan aksinya.
"Tersangka ini melakukan tindakan pidana pemerasan atau pungutan liar terhadap para pedagang di Petisah, praktik ini sudah berjalan cukup lama," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Selasa (22/11/2022).
Ia mengatakan, pelaku mematok harga jutaan rupiah bagi para pedagang yang ingin berjualan di kawasan Pasar Petisah.
"Jadi praktik ini dilakukan oleh tersangka dengan meminta uang kepada korban sebesar Rp 1 juta. Uang ini diambil setiap bulannya untuk membayar lapak jualan," sebutnya.
Fathir mengungkapkan, pelaku ini melakukan pemerasan kepada seluruh pedagang yang berjualan di sana.
Namun, kebanyakan dari korbannya ini takut untuk melapor kepada polisi.
Lalu, seorang pedagang yang merasa dirugikan memberanikan diri untuk melaporkan aksi pelaku kepada polisi.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan," bebernya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini juga mengatakan, pihaknya masih mendalami soal aliran dana dari hasil pungutan liar yang dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku meminta uang bulanan untuk biaya para pedagang. Sedang kami dalami (aliran dana)," ujarnya.
Fathir menambahkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)