Pungli di Pasar
Bertahun-tahun Peras Pedagang Kaki Lima di Pasar Petisah, Preman ini Akhirnya Ditangkap
Satreskrim Polrestabes Medan berhasil tangkap preman pasar Petisah yang kerap meminta uang kepada para pedagang kai lima, Selasa (22/11/2022).
Bertahun-tahun Peras Pedagang Kaki Lima di Pasar Petisah, Preman ini Akhirnya Ditangkap
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil tangkap preman pasar Petisah yang kerap meminta uang kepada para pedagang kai lima.
Dari informawsi yang dihimpun, pelaku yakni Roy, sudah menjalani pemerasan kepada pedagang bertahun-tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari salah seorang pedagang yang resah dengan ulah pelaku.
Praktek pemeras ataupun pungutan liar (Pungli), yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Tersangka ini melakukan tindakan pidana pemerasan atau pungutan liar terhadap para pedagang di Petisah, praktek ini sudah berjalan cukup lama," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (22/11/2022).
Ia mengatakan, pelaku mematok harga jutaan rupiah bagi para pedagang yang ingin berjualan di kawasan Pasar Petisah.
"Jadi praktek ini dilakukan oleh tersangka dengan meminta uang kepada korban sebesar Rp 1 juta. Uang ini diambil setiap bulannya untuk membayar lapak jualan," sebutnya.
Fathir mengungkapkan, pelaku ini melakukan pemerasan kepada seluruh pedagang yang berjualan di sana.
Namun, kebanyakan dari korbannya ini takut untuk melaporkan kasus pemerasan tersebut kepada polisi.
Lalu, salah seorang pedagang yang merasa dirugikan memberanikan diri untuk melaporkan aksi pelaku kepada polisi.
"Praktek ini sudah berlangsung cukup lama, tetapi para pedagang yang menjadi korban banyak yang tidak mau membuat laporan," ungkapnya.
Ia pun menghimbau, kepada para pedang yang telah menjadi korban pemerasan oleh pelaku untuk segera membuat laporan kepada polisi.
"Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan," bebernya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini juga mengatakan, pihaknya masih mendalami soal aliran dana dari hasil pungutan liar yang dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku meminta uang bulanan untuk biaya para pedagang. Sedang kita dalami (aliran dana)," masih kita dalami, belum ke sana masih kita kembangkan," ujarnya.
Fathir menambahkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)