Sumut Memilih

Bawaslu Sumut Luncurkan Aplikasi e-PPID, Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pemilu 2024 

Bawaslu Sumut meluncurkan aplikasi elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) jelang Pemilu 2024.

HO/Tribun Medan
Kunjungan Bawaslu Provinsi Sumut ke kantor Komisi Informasi Provinsi Sumut beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara meluncurkan aplikasi elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) jelang Pemilu 2024.   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara meluncurkan aplikasi elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) jelang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan mengatakan aplikasi ini untuk mempermudah akses dan ruang informasi kepada masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Asahan Didemo Lagi, Buntut Dugaan Kader Partai Jadi Panwascam, Minta DKPP Copot Komisioner

"Apalagi dengan sedang berlangsungnya tahapan Pemilu tahun 2024, penataan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi diwajibkan ada di setiap lembaga. Sebab di situlah pintu masuk masyarakat atau pemohon yang ingin memeroleh akses informasi yang dibutuhkan," ujar Marwan, Senin (21/11/2022).

Dikatakan Marwan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut untuk memastikan keterbukaan informasi menjelang pesta demokrasi tersebut.

“Kami juga terus komunikasikan berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik terutama dalam hal tahapan jelang Pemilu 2024 dengan KIP Sumut,” ujarnya.

Marwan juga menambahkan bahwa aplikasi ini diluncurkan langsung dari Bawaslu RI. Ia menuturkan, aplikasi ini akan mengintegrasikan data informasi dalam PPID Bawaslu RI (pusat), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota.

“Kita juga berharap masukan apa yang harus kita lakukan dan kerjasama yang perlu dibuat agar setidaknya bisa punya pemahaman yang sama terkait informasi publik dengan KIP,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Data informasi Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak. 

Baca juga: Oknum Komisioner Bawaslu Langkat Bantu Calon Panwascam saat Ujian CAT dan Sempat Terjadi Keributan

Ia mengatakan aturan tentang informasi publik seharusnya memang dipahami oleh setiap PPID.

"Agar ke depan jika ada masyarakat yang ingin mengakses suatu informasi maka PPID dengan mudah memberikannya sebab telah memahami alur dan mekanisme pemberian informasi yang diminta," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved