Jenderal Andika Marah Besar
JENDERAL ANDIKA Marah Besar, Minta 10 TNI Pelaku Mutilasi Dihukum Berat: Penjara Seumur Hidup!
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa marah besar dan meminta seluruh anggotanya yang terlibat mutilasi di Papua ditindak tegas.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 10 anggota TNI terlibat kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa marah besar dan meminta seluruh anggotanya yang terlibat ditindak tegas.
Tak tanggung-tanggung ia meminta agar seluruhnya dihukum penjara seumur hidup sesusai peraturan.
Hal ini disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat tim hukum TNI bersama para Danpuspomad Letjen TNI Chandra Sukotjo dan Danpuspom TNI Laksda TNI Nazali Lempo beserta jajaran.
Sejumlah permasalahan dilaporkan secara rinci oleh Oditur Jenderal.
Salah satu perkara hukum yang terus menjadi perhatian Panglima TNI adalah kasus pembunuhan oleh oknum anggota TNI di Timika Papua.
Hingga saat ini dilaporkan 10 anggota TNI telah ditetapkan menjadi tersangka.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan.
Sementara jajaran Puspomad akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus hukum ini.
Letjen Chandra menyebut hal ini dilakukan lantaran pihaknya tak puas dengan hasil penyelidikan.
Pasalnya, dari penyelidikan awal disebutkan bahwa senjata dari TNI digunakan sebagai ladang bisnis.
Ia masih akan terus membongkar kemungkinan soal penjualan amunisi dan lain sebagainya.
Jenderal Andika pun terus mengamati secara seksama penjelasan yang disampaikan oleh Letjen Chandra.
Dirinta lantas menekankan gar seluruh tersangka diberikan hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Juga untuk terus menelusuri keterlibatan anggota lain, yang memperjual belikan senjata untuk digunakan dalam pembunuhan tersebut. (*)