Tersangka Penikaman Polisi di Bali
TERUNGKAP Tersangka Penikaman Terhadap Polisi yang Pesan Wanita Lewat MiChat Hingga Tewas di Bali
Pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka penikaman terhadap FNS yang terjadi Bali. Kasus penikaman tersebut menewaskan seorang anggota polisi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka penikaman terhadap FNS yang terjadi Bali.
Dua pelaku penikaman terhadap korban FNS (22) berhasil diamankan dan sudah dijadikan tersangka.
Kasus penikaman tersebut menewaskan seorang anggota polisi di Kota Denpasar, Bali.
Penikaman itu terjadi pada hari Rabu (16/11).
Diketahui kedua tersangka laki-laki berusia 15 dan 16 tahun, masing-masing berinisial A dan F.
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit mengatakan kedua tersangka sudah ditangkap.
"Tersangka sudah diamankan, berinisial A dan F, berusia 15 dan 16 tahun," katanya, dikutip dari Tribun-Bali.com, Jumat (18/11).
Hal tersebut disampaikan pada hari Jumat (18/11).
Saat ini A dan F sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Carlos menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus penikaman tersebut.
Di mana tersangka A menendang korban satu kali dan F merupakan tersangka utama yang menusuk korban.
Penusukan tersebut menyebabkan korban luka berat lalu meninggal dunia.
"Penusukan itu yang mengakibatkan luka berat. Sekarang posisinya (korban) setelah di rumah sakit, beliau meninggal," ucap Carlos.
Selain itu terungkap fakta baru, di mana pelaku dan korban tidak saling kenal.
Tetapi pelaku saat itu berada di lokasi kejadian saat korban ribut dengan seorang wanita berinisial DS (22).
DS merupakan wanita yang dipesan korban lewat aplikasi MiChat.
DS pun turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dalam rangka penyidikan untuk memperjelas perkara sebagai saksi.
Sedangkan tersangka A dan F dijerat pasal 351 atau pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)