Bea Cukai Terapkan Electronic Customs Declaration (E-Cd) di Bandara Kualanamu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai terapkan Electronic Customs Declaration (e-CD) di Bandara Internasional Kualanamu sejak 1 November 2022.
TRIBUN-MEDAN.com, DELI SERDANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai menerapkan penggunaan Electronic Customs Declaration (e-CD) di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara sejak 1 November 2022. Setidaknya terdapat 3 (tiga) bandara yang telah menerapkan e-CD yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar dan Bandara Internasional Juanda Surabaya. Selain itu target yang ingin dicapai adalah implementasi e-CD di seluruh bandara internasional di Indonesia pada tahun 2023 mendatang.
Dipilihnya Bandara Internasional Kualanamu menjadi pilot project penerapan e-CD ini karena merupakan amanat dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-172/BC/2022 yang menetapkan Bandara Internasional Kualanamu menjadi lokasi pilot project dan terjadinya peningkatan traffic (lalu lintas) baik penumpang maupun barang yang semakin meningkat. E-CD menyasar kepada seluruh penumpang yang tiba dari luar negeri. Berdasarkan data BPS sampai dengan bulan September 2022 jumlah penumpang di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 1.966.706 orang dengan rincian penumpang domestik 1.772.325 orang dan 194.381 orang penumpang internasional.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Elfi Haris, mengatakan bahwa e-CD merupakan pemberitahuan pabean secara elektronik atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri. Bagi penumpang wajib memberitahukan barang bawaannya ke Petugas Bea Cukai dengan mengisi Customs Declaration (CD) sebab CD merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang tujuannya untuk mengidentifikasi barang-barang termasuk larangan dan pembatasan serta terkena bea masuk atau bukan. Pengisian e-CD dapat melalui komputer ataupun dari handphone. E-CD ini menggantikan CD yang sebelumnya pengisiannya dilakukan secara manual dalam bentuk formulir sekarang diubah dalam bentuk aplikasi digital yang dikembangkan dan diimplementasikan dengan standar nasional.
“Kelebihan e-CD ini adalah mempersingkat waktu pelayanan menjadi lebih cepat, tanpa menggunakan formulir kertas dan fleksibel karena pengisiannya bisa dilakukan H-3 sebelum kedatangan serta dapat diisi dimana saja “ ungkap Elfi.
Pengisian e-CD bagi penumpang dari luar negeri yang akan tiba di Indonesia diawali membuka e-CD pada situs ecd.beacukai.go.id, kemudian penumpang mengisi data diri seperti nama lengkap, alamat email, nomor paspor alamat tempat tinggal, pekerjaan, kebangsaan, tempat kedatangan, nomor penerbangan dan tanggal kedatangan. Kemudian data barang bawaan harus diisi dengan lengkap dan benar. Selain itu penumpang juga dapat mendeklarasikan barang berupa handphone, komputer genggam dan tablet yang dibawa untuk registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ketika pengisian telah selesai diisi, penumpang akan memperoleh Quick Response (QR) Code. QR Code akan dipindai Petugas Bea Cukai saat memasukai area Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional.
Upaya untuk implementasi e-CD di Bandara Internasional Kualanamu perlu mendapat dukungan dari stakeholder. Bea Cukai Kualanamu telah mengadakan serangkaian sosialisasi implementasi e-CD kepada stakeholder diantaranya para penumpang, maskapai penerbangan, Angkasa Pura Aviasi, Asosiasi Travel Agent, BP3MI dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan para penumpang mengetahui dan memahami tatacara pengisian e-CD sehingga sebelum tiba di bandara tujuan telah selesai mengisi e-CD serta apabila ada kendala dapat menghubungi Call Center Bea Cukai di nomor 1500225 atau mengunjungi linktr.ee/bravobeacukai.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktorat-Jenderal-Bea-dan-Cukai-mulai-terapkan-Electronic-Customs-Declaration-e-CD-di-Kualanamu.jpg)