Kemenkumham Sumut

Lindungi Data Keimigrasian, Kanwil Kumham Sumut Hadiri Diskusi Publik Naskah Analisis Kebijakan

Oleh karenanya, keamanan data menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri kegiatan Diskusi Publik Pembahasan Naskah Analisis Kebijakan, Rabu (16/11/2022).  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri kegiatan Diskusi Publik Pembahasan Naskah Analisis Kebijakan, Rabu (16/11/2022). 

Kegiatan ini dilakukan untuk membahas naskah analisis kebijakan perlindungan data pribadi keimigrasian, Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Masyarakat.

Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pemerintah yang berwenang dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tentunya menyimpan banyak data-data penting yang jika terbongkar akan sangat membahayakan masyarakat Indonesia.

Oleh karenanya, keamanan data menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM, terlebih khusus di bidang keimigrasian. 

 Dalam kegiatan hal ini, seluruh Unit Pelaksana Teknis dan Divisi Keimigrasian Indonesia hadir dalam satu forum untuk membahas perlindungan data pribadi yang aman dalam pemberian layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Diharapkan melalui kegiatan ini, perlindungan data pribadi keimigrasian pada layanan keimigrasian dapat lebih bertanggungjawab demi meminimalisir kebocoran data pribadi masyarakat khususnya dalam layanan keimigrasian. 

Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Cut Ana Darmawan, dan Staf Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved