Kemenkumham Sumut

Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Rapat Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah

Kegiatan ini dilakukan, sebagai kelanjutan dari pelaksanaan kegiatan Rapat Inventarisasi Rancangan Produk Hukum Daerah.

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Rapat Monev dan Pelaporan Hasil Telaah/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah, yang bertempat di Ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (16/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Rapat Monev dan Pelaporan Hasil Telaah/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah, yang bertempat di Ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (16/11/2022).

Kegiatan ini dilakukan, sebagai kelanjutan dari pelaksanaan kegiatan Rapat Inventarisasi Rancangan Produk Hukum Daerah.

Kepala Bidang HAM/ Plt. Kabid Hukum Flora Nainggolan dalam sambutannya menyampaikan hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang didalamnya memuat mengenai perspektif HAM dan juga arahan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025.

Serangkaian dengan hal tersebut Kanwil Kemenkumham Sumut menyambut positif mengenai rancangan produk hukum dari Pemko Medan yang berbasis HAM, khususnya mengenai penyandang disabilitas dan lansia.

Flora meminta perwakilan dari Sekda Kota Medan untuk menjelaskan mengenai 2 (dua) hal yaitu Pertama, tahapan akhir proses pembentukan rancangan produk hukum daerah tersebut, dan yang kedua menjelaskan mengenai ruang lingkup serta substantifnya.

Morten Purba selaku perwakilan dari Bagian Hukum Sekda Kota Medan menyampaikan bahwa tahapan rancangan produk hukum daerah ini sudah sampai pada proses pembentukan panitia khusu.

Di mana, ruang lingkupnya berfokus pada penyandang disabilitas, dan nantinya mengatur beberapa bidang diantaranya pada pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kewirausahaan, politik, keagamaan, keolahragaan, aksesibilitas, dan lain-lain.

Diharapkan, Ranperda yang dibentuk nantinya dapat mengakomodir kebutuhan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam pemenuhan kehidupan sehari dan adanya kesetaraan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan masyarakat sipil lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Prianty Eff Manik, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Gun Saulus Lumban Gaol, serta JFU dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved