Breaking News

Berita Seleb

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Vanessa Khong Terancam Ikut Dibui Gegara Terima Aliran Dana

Namun tak hanya dirinya, mantan kekasihnya, Vanessa Khong pun terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah karena kasus investasi bodong Indra K

Editor: Liska Rahayu
Instagram
Vanessa Khong Indra Kenz 

TRIBUN-MEDAN.com - Atas kasus penipuan yang dilakukannya, Indra Kenz kini divonis 10 tahun penjara.

Namun tak hanya dirinya, mantan kekasihnya, Vanessa Khong pun terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah karena kasus investasi bodong Indra Kenz.

Bukan hanya Vanessa Khong saja, sang ayah, yakni Rudiyanto Pei pun juga ikut terancam dipenjara karena kasus Indra Kenz.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (14/11/2022) kemarin, Indra Kenz resmi divonis 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk.

Melansir dari Tribunnews.com, Rahman Rajagukguk menyatakan bahwa Indra Kenz terbuti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Akibat perbuatannya itu, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Histeris Minta Uangnya Dikembalikan, Hakim dan Kuasa Hukum Sebut Korban Indra Kenz Sebagai Penjudi

Baca juga: Indra Kenz Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding Demi Keadilan

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," imbuhnya.

Hukuman penjara pun kini tengah menghantui mantan kekasih Indra Kenz, yakni Vanessa Khong.

Vanessa Khong Indra Kenz
Vanessa Khong Indra Kenz (Instagram)

Pasalnya, Vanessa Khong terbukti turut menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.

Akibatnya, mantan pacar Indra Kenz itu pun terancam hukuman penjara.

Mengutip dari Kompas.tv, Karopenmas Div Humas, Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa Khong terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ahmad yang dikutip Grid.ID dari Kompas.tv, (Selasa 15/11/2022).

Selain Vanessa Khong, sang ayah, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma juga terancam hukuman yang sama.

Di lain sisi, Vanessa Khong telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2022.

Ia bersama ayah dan adik Indra Kenz bahkan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Grid.id

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved