Tulis Buku Data Science, Meilita Terima Penghargaan Buku Pustaka Terbaik 2022

Penghargaan ini diberikan pada Senin (14/11/2022) oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bando.

Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Dr Ir Meilita Tryana Sembiring, ST, MT saat menerima penghargaan Buku Pustaka Terbaik dari Perpusnas untuk kategori Data Science, Senin (14/11/2022) di Jakarta. Ia menulis buku Data Science, Strategi UMKM dalam Pengambilan Keputusan. 

TRIBUN–MEDAN.com, MEDAN - Dr Ir Meilita Tryana Sembiring, ST, MT dengan bukunya yang berjudul Data Science, Strategi UMKM dalam Pengambilan Keputusan, berhasil menjadi pemenang penghargaan dari kategori Data Science. Buku ini diterbitkan oleh USU Press tahun 2021. Meilita adalah satu-satunya pemenang yang berasal dari Sumatra Utara.

Tahun 2022 ini Perpustakaan Nasional memberikan penghargaan kepada tiga kategori yaitu Hukum Tenaga Kerja, Fotografi dan Data Science.

Meilita Tryana Sembiring yang baru-baru ini diangkat menjadi Ketua Program Studi Pasca Sarjana Magister Manajemen USU, menerima secara langsung penghargaan tersebut di Auditorium Lantai 2, Gedung Perpustakaan Nasional Ri di Jalan Medan Merdeka Selatan No 11, Jakarta Pusat.

Penghargaan ini diberikan pada Senin (14/11/2022) oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bando.

 “Saya juga terkejut, tidak menyangka kalau saya jadi pemenang. Saya langsung sujud syukur. Saya berharap ini akan menjadi pemacu semangat kami bersungguh dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia. Apalagi saya menanggunjawabi prodi Magister Manajemen di USU,” katanya.

Baca juga: Tingkatkan Minat Baca Generasi Muda, Wagub Ijeck Luncurkan “Kereta Pustaka”

Ia menambahkan, saat ini pihak-pihak yang berkompeten dalam pengambilan keputusan kebijakan publik untuk UMKM terbukti kurang cukup menggunakan data.

“Penghargaan ini menjadi pemacu bagi saya untuk bisa menerbitkan karya-karya lain yang lebih baik,” kata putri Alm Prof Kitab Sembiring SH dan Prof Rehngena Purba, SH MS. Saat ini ia juga sedang menyelesaikan tiga buku lain bertema Rantai Pasok dalam Industri Kelapa Sawit, Model Produksi Bio-DIesel berbasis Kelapa Sawit, dan Traceability Industri 4.0.

Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa.

Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan.

Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.

Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved