News Video
PHBI Menyoroti Rekam Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh, yang Pernah Mendiskon Vonis Edy Prabowo
Agung Gazalba Saleh merupakan salah satu anggota majelis yang memangkas hukum eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi sorotan yang tersangkut kasus suap yang menjerat rekannya sesama hakim agung, Sudrajad Dimyati.
Yang menoroti rekam jejak Hakim Agung Gazalba Saleh adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI).
Gazalba Saleh merupakan salah satu anggota majelis yang memangkas hukum eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus PBHI, Julius Ibrani.
“Berdasarkan catatan PBHI, Hakim Agung GS adalah salah satu Anggota Majelis Kasasi yang mendiskon vonis dari 9 tahun menjadi 5 tahun dalam kasus Korupsi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo,” katanya.
Diketahui Majelis Kasasi MA yang memangkas hukuman Edhy Prabowo terdiri dari tiga orang yakni, Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul, Sinintha Yuliansih.
Namun Gazalba yang menjadi sosok yang paling disorot.
Sebelum putusan kontroversial tersebut, Gazalba Saleh juga pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA.
Julius juga menyoroti kemungkinan banyaknya hasil putusan hakim agung yang dinilai janggal.
Menurut Julius, dalam kasus suap hakim Agung Sudrajad Dimyati, putusan kasasi menjadi produk hukum bermasalah.
Julius menyebut, ketika putusan hakim berdasar pada pesanan yang terkait perbuatan suap, maka keadilan dan kemanfaatan tidak akan terwujud.
Sementara itu, seorang hakim agung bisa memutus ratusan perkara di Mahkamah Agung.
Julius menilai rekam jejak pertimbangan hukum dan amar putusan hakim-hakim yang terindikasi korupsi perlu diperiksa kembali.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh: Sunat Hukuman Edhy Prabowo hingga Berada di Pusaran Kasus Suap"