Polres Tebingtinggi
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Personel di Pinggir Jalan Letda Sujono
Keduanya ditangkap pada Rabu (9/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Batu Lima persis di Jalan Letda Sujono Lingkungan II, Kelurahan Teluk Karang
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Personel di Pinggir Jalan Letda Sujono
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Dua orang pemuda terduga pengedar sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Keduanya ditangkap pada Rabu (9/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Batu Lima persis di Jalan Letda Sujono Lingkungan II, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
"Kedua pelaku ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat yang sudah sangat resah atas aksi para pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika," kata Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono, Minggu (13/11/2022).
Ia mengatakan kedua pria tersebut masing-masing berinisial AZN alias Fikar (25) dan BS alias Budi (29) warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Jalan Letda Sujono Lingkungan II, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
"Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 2,11 gram, 3 bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, sebuah pipet plastik runcing, sebuah bungkusan bekas makanan merek kuaci, uang tunai Rp 198 ribu, sebuah handphone merk nokia warna hitam dan sebuah handphone android merk xiaomi warna hitam," jelas pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam hal ini kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)