Pencurian Mobil
Mobil Honda HRV Raib Dicuri di Tempat Pencucian Mobil, Diduga Dibawa Kabur Mandor Urban Doorsmer
Mobil Pelanggan di Urban Doorsmer di Jalan Jamin Ginting Medan raib dicuri, korban pertanyakan laporannya yang mandek, Kamis (10/11/2022).
Penulis: Fredy Santoso |
Mobil Honda HRV Raib Dicuri di Tempat Pencucian Mobil, Diduga Dibawa Kabur Mandor Urban Doorsmer
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang wanita bernama Yessi Yulius, warga Kota Medan bersama kuasa hukumnya mendatangi Gedung Ditrreskrimum Polda Sumut mempertanyakan laporannya yang dianggap mandek, Kamis (10/11/2022).
Ia telah melaporkan kasus dugaan pencurian mobil Honda HRV yang hilang di tempat pencucian mobil bernama Urban Doorsmer di Jalan Jamin Ginting Medan.
Yessi merasa laporannya mandek setelah dua Minggu dilaporkan.
Bahkan dirinya hingga saat ini mengaku belum diperiksa oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
"Laporan saya sudah 2 Minggu tidak ada tindak lanjut dan saya sudah komunikasi dengan pak Kasubdit juga gak ada jawaban pasti saya di BAP. Mobil saya Mobil HRV, jika ditaksir di harga Rp 360 jutaan lebih la,"kata Yessi Yulius, Kamis (10/11/2022).
Yessi menjelaskan awalnya dia mencucikan mobil Honda HRV BK 1334 DP ke doorsmer Urban Doorsmer di Jalan Jamin Ginting pada 25 Oktober 2022.
Namun saat mobil mau diambil ternyata sudah tak ada lagi.
Saat ditanyakan ke pihak Urban Doorsmer ternyata mobilnya dibawa oleh pria yang disebut sebagai mandor Doorsmer.
Namun pihak jasa pencucian mobil terkesan buang badan dan tak mau bertanggungjawab atas kehilangan mobil kliennya.
Akibat peristiwa ini ia pun mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 360 juta.
"Mandor doorsmer yang membawa mobil saya, yang bekerja disitu. Mereka lepas tanggung jawab karena kehilangan saat saya mencuci mobil dan hilangnya di situ saat saya mencuci," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Yessi, Roni Prima Panggabean menyayangkan penyidik Polda Sumut terkesan lamban menangani laporan kliennya.
Dia pun menduga Polisi sengaja memperlambat laporan Yessi karena hingga kini belum ada diperiksa.
Pihaknya pun meminta apabila Polda Sumut tak mampu lagi menangani kasus pencurian diserahkan ke Mabes Polri.
"Jadi begini kalau memang laporan kami yang sudah kami buat di Polda Sumut kasus remeh temeh tidak bisa ditindaklanjuti di Polda Sumut silahkan berkas kami dilimpahkan ke Mabes Polri.
Dan bapak Kapolri juga melihat penanganan proses hukum di Polda Sumut yang melindungi, mengayomi masyarakat,"ucapnya.
(cr25/ tribun-medan.com)