Pengedar Narkotika Ditangkap
Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Antar Provinsi, Sita Bawa 200 Kilogram Ganja dari Aceh
Ditnarkoba Polda Sumut menangkap kurir ganja asal Aceh bernama Misrizal alias Ijal Gondrong, warga Kelurahan Padang Sakti, Aceh, Selasa (8/11/2022).
Penulis: Fredy Santoso |
Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Antar Provinsi, Sita Bawa 200 Kilogram Ganja dari Aceh
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ditnarkoba Polda Sumut menangkap kurir ganja asal Aceh bernama Misrizal alias Ijal Gondrong, warga Kelurahan Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Dia ditangkap di Jalan Lintas Kutacane - Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi pada Minggu 6 November lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya peredaran ganja skala besar yang hendak dibawa dari Aceh ke Medan.
Kemudian Polisi menyelidiki dan berhasil memberhentikan mobil Daihatsu Xenia BL 1840 AO yang dikemudikan Ijal gondrong.
Saat digeledah ternyata ditemukan enam karung plastik berwarna putih berisi ganja kering siap edar.
Setelah ditimbang, ganja itu seberat 200 Kilogram.
"Satu orang pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti 200 Kilogram ganja termasuk kendaraan kita amankan,"kata Hadi, Selasa (8/11/2022).
Saat diinterogasi, warga Lhokseumawe ini mengaku mendapat ganja dari seorang berinisial B, yang berada di Kutacane, Aceh.
Ganja siap pakai ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan Riau.
Polisi mengaku masih memburu pelaku lainnya dan menyelidiki nya.
Ijal gondrong mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta jika berhasil mengantarkan ganja ke tujuan.
Namun nahas, ia yang baru menerima upah sebesar Rp 1,5 sudah tertangkap duluan.
"Yang diterima oleh yang bersangkutan itu baru 1,5 juta. Pengakuannya baru satu kali mengirim ganja,"ucapnya.
(cr25/ tribun-medan.com)